Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sempat Bagikan Voucher di CFD, Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pihak pelapor, Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, Indrawiyana menuturkan bahwa Ganjar diduga melakukan pelanggaran pemilu karena bagi-bagi voucher internet gratis di Car Free Day (CFD), Jalan Slamet Riyadi, Surakarta pada 24 Desember 2023 lalu.

Adapun dalam aksinya, mantan Gubernur Jawa Tengah itu terlihat aktif membagikan voucher internet gratis bersama istrinya, Atikoh, dan para relawan.

1. Ganjar dituding langgar etika kampanye dan lakukan politik uang

Calon Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo, dalam acara HUT ke-51 PDIP. (youtube.com/PDI Perjuangan)

Indrawiyana menilai Ganjar melanggar etika kampanye dan melakukan politik uang. Menurutnya, kegiatan itu diduga sebagai bentuk ajakan untuk memilih sehingga berpotensi melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kita telah melaporkan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh salah satu capres yaitu Pak Ganjar Pranowo ke Bawaslu," kata Indrawiyana dalam keterangannya, dikutip Sabtu (13/1/2024).

2. Ganjar dinilai melanggar pidana pemilu

Ilustrasi sistem pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Indrawiyana menyampaikan, berdasarkan perspektif hukum pemilu, pembagian hadiah atau insentif selama kampanye dapat diinterpretasikan sebagai bentuk politik uang, terutama jika disertai dengan ajakan memilih calon tertentu.

Adapun, laporan ini dianggap tak hanya menyoroti potensi pelanggaran hukum, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang etika dalam kampanye politik dan bagaimana kegiatan itu mempengaruhi persepsi publik terhadap kandidat.

"Di situ ada juga ajakan untuk memilih Pak Ganjar Pranowo. Kan itu tidak boleh. Itu melanggar pidana pemilu," ujar Indra.

3. Gibran juga sempat dilaporkan karena bagi susu gratis saat CFD

Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat bagikan susu gratis di kegiatan CFD, Jakarta Pusat (3/12/2023) (dok. Istimewa)

Menariknya, aksi Ganjar ini mengingatkan pada peristiwa serupa yang dilakukan cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu di CFD, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan, aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Surat keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey, pada 3 Januari 2024 di Jakarta. Temuan tersebut diregister pada tanggal 11 Desember 2023 dengan nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12/01/XII/2023.

Dalam surat itu disebutkan bahwa kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 tersebut ada unsur kegiatan politik.

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," demikian bunyi surat tersebut.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us