Pabrik Kelapa Sawit di Jakut Bikin Polusi, DLH Jatuhkan Sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ, di Jakarta Utara.
"Sanksi itu dikeluarkan karena PT AAJ tidak taat dalam memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobongnya," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam siaran tertulis, Rabu (20/9/2023).
Baca Juga: Peneliti: Percayakan Data dan Solusi Polusi Udara pada Pemerintah
1. PT AAJ harus perbaiki cerobong
Asep menerangkan pemberian sanksi tersebut didasari dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0126/2023, tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.
Dalam surat tersebut memerintahkan PT AAJ harus memperbaiki cerobongnya, agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak.
2. Potensi pencemaran udara
Asep mengatakan DLH menemukan pelanggaran di perusahaan itu, yang berpotensi berdampak pada pencemaran udara di Jakarta.
Editor’s picks
“PT AAJ dalam kegiatannya telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi Baku Mutu untuk parameter opasitas pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batubara,” ungkapnya.
Baca Juga: Polusi Udara Jakarta Peringkat Satu Dunia Meski Diguyur Hujan
3. DLH akan lakukan pengujian
Asep menyebut DLH DKI telah menerima laporan pada Juli hingga Agustus perusahaan itu telah melakukan pengujian emisi cerobong boiler secara mandiri oleh pihak swasta, dan hasilnya memenuhi baku mutu untuk seluruh parameter.
“Kita ada periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikan sanksinya,” ujarnya.
4. DLH akan pantau perusahaan lain
Sebagai tindak lanjut, Asep menyampaikan, saat ini tim Bidang PPH dan PPLH DLH DKI sedang diterjunkan ke lapangan untuk mengecek hasil pengukuran emisi sumber tidak bergerak, pada cerobong boiler perusahaan rersebut sejak 19 hingga 25 September 2003. Selain itu, juga memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta.
"Tim DLH DKI sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan. Jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, langsung ditindak tegas," kata Asep.