Diperiksa KPK Hampir 6 Jam, Ini Penjelasan Mantan Wakil Presiden Boediono

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Boediono hampir enam jam lama.
Pemeriksaan yang bersangkutan tersebut, terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung).
1. Pertanyaan saat menjabat sebagai Menteri Keuangan

Sekitar pukul 16.00 wib, Boediono keluar dari gedung antirasuah tersebut dan mengaku diperiksa terkait masa jabatannya sewaktu menjadi Menteri Keuangan di era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarno Putri.
"Saya dimintai keterangan mengenai beberapa hal yang terkait dengan masa jabatan saya sebagai Menteri Keuangan terdahulu," kata Boediono di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan Kamis (28/12).
2. Irit komentar terkait pemeriksaan

Meski demikian, Boediono tidak menjelaskan secara rinci soal pemeriksaan yang dialaminnya di KPK. Ia pun mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan dirinya.
"Kalau substansinya, saya serahkan kepada KPK saja untuk menyampaikan mana-mananya,"jelasnya.
3. Langsung bergegas

Saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media, Boediono memilih tak berkomentar lebih jauh dan langsung bergegas masuk ke dalam sedan hitam miliknya yang sudah menunggu.
"Ok terima kasih ya," tutup Boediono.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK memeriksa Boediono sebagai saksi di kasus dugaan Korupsi Terbitnya Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
KPK sampai saat ini baru menetapkan seorang tersangka atas nama Syafruddin Arsyad Tumenggung. Syarifudin langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.
Syafruddin diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL).
Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.