Diplomat Muda Arya Daru Beli Lakban Kuning Bersama sang Istri

Jakarta, IDN Times - Polisi melakukan pengungkapan Diplomat muda, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan atau ADP (39) membeli lakban kuning bersama sang istri. Hal ini diungkap berdasarkan hasil pemeriksan sidik jari yang dilakukan oleh Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri terhadap barang bukti berupa lakban kuning dan satu buah gelas kaca milik Arya Dadu.
"Bahwa lakban yang ditemukan pada jenazah adalah lakban yang dibeli bersama istrinya, di salah satu toko di Yogyakarta," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025) sore.
Barang bukti berupa lakban kuning ini sudah dikonfirmasi oleh polisi dan sampel yang sama sudah diserahkan ke Puslabfor. "Di mana lakban tersebut dibeli tahun dibeli sekitar tahun bulan Juni tahun 2025," kata dia.
Selanjutnya berdasarkan pemeriksaan daripada DNA yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim, kata Wira, ada 11 barang bukti yang diteliti. Hasilnya, tidak ditemukan adanya DNA milik orang lain, selain DNA milik Arya..
"Termasuk pada lakban dan barang bukti yang ada di TKP pada saat itu, mulai dari sprei, sarung bantal, gelas dan sebagai itu hanya DNA milik korban," katanya.
Wira menjelaskan, lakban dililitkan ke wajah korban dari sisi kanan ke kiri, bahkan belum terpotong.
"Lakban itu posisinya tidak terpotong, masih belum putus waktu itu," katanya.