Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dirikan Parpol, Sahrin Eks Jubir Anies Mundur dari Komisaris Jakpro

IMG-20260122-WA0029.jpg
Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kanan) di Balai Kota Jakarta. (Dok. Partai Gerakan Rakyat)
Intinya sih...
  • Komisaris BUMD tidak boleh berlatarbelakang pengurus partai.
  • Sahrin Hamid ungkap alasan mundur sebagai komisaris PT Jakpro.
  • Gerakan Rakyat deklarasi jadi parpol.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Surat pengunduran diri diserahkan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota, pada Rabu (21/1/2026).

Adapun, pengunduran diri diambik setelah Eks Juru Bicara Anies Baswedan pada Pilpres 2024 itu ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode 2026-2031 dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I di Hotel Aryaduta Menteng, Jakpus.

Selain itu, keputusan Sahrin mengundurkan diri dari Komisaris PT Jakpro diambil sebagai langkah nyata dalam menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan terhadap regulasi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Bahwa pada tanggal 18 Januari 2026 di Jakarta, di dalam Rapat Kerja Nasional I 2026 Gerakan Rakyat. Kami ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode 2026-2031, dan diberi mandat untuk menyusun kepengurusan partai di semua tingkatan," ujar Sahrin kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

1. Komisaris BUMD tidak boleh berlatarbelakang pengurus partai

Screenshot_20250713_193327_YouTube.jpg
Ketua Umum Ormas Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid ketika membuka rapimnas perdana di Hotel Arya Duta. (Tangkapan layar YouTube Gerakan Rakyat)

Sahrin menegaskan, langkah ini merupakan bentuk ketaatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Kelola BUMD.

Dalam aturannya, secara tegas menyatakan bahwa pejabat Komisaris BUMD tidak diperbolehkan berasal dari pengurus partai politik.

"Persyaratan untuk menjabat Komisaris tidak diperbolehkan berasal dari Partai Politik," tutur dia.

2. Alasan mundur sebagai komisaris Jakpro

Juri bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid ingin paslon Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran. (Dokumentasi Tim Media Pramono-Rano)
Juri bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid ingin paslon Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran. (Dokumentasi Tim Media Pramono-Rano)

Ia menjelaskan, mandat yang diterima untuk memimpin partai mengharuskannya untuk segera fokus pada penyusunan kepengurusan partai di seluruh tingkatan.

"Untuk menjaga integritas terhadap kepatuhan ketentuan hukum tersebut di atas. Maka, dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri dari posisi sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo," kata Sahrin.

Sahrin menegaskan, pengunduran diri ini juga merupakan wujud komitmen terhadap nilai Panca Dharma Gerakan Rakyat, khususnya integritas moral yakni kejujuran dalam bersikap, keberanian mengambil keputusan yang benar, serta konsistensi antara nilai dan tindakan.

Sahrin telah menjalani peran sebagai Komisaris PT Jakpro sejak Agustus 2025 lalu. Selama masa jabatannya, ia telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan amanat yang diberikan.

"Saya ingin menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk mengemban tugas sebagai Komisaris PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) sejak bulan Agustus 2025. Sehingga saya menjalankan amanat tersebut dengan kinerja, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai komisaris," tutur dia.

3. Gerakan Rakyat deklarasi jadi parpol

Screenshot_20250713_194116_Gmail.jpg
Ketua Umum Ormas Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ketika membuka rapimnas perdana di Hotel Arya Duta. (Tangkapan layar YouTube Gerakan Rakyat)

Organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat mendeklarasikan diri sebagai partai politik dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I 2026 Gerakan Rakyat di Jakarta, Minggu. Partai Gerakan Rakyat menargetkan dapat terdaftar di Kementerian Hukum pada Februari 2026.

“Kita harus menargetkan pada Februari, partai ini telah terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia,” ujar Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid melansir ANTARA.

Kendati, Sahrin mengakui, proses pendaftaran Gerakan Rakyat sebagai partai politik di Kemenkum merupakan perjuangan yang tidak ringan karena harus memenuhi sejumlah persyaratan.

“Pertama, untuk mendirikan partai politik harus memiliki kepengurusan di tingkat pusat, dan 100 persen di tingkat wilayah. Berarti, kita harus memiliki 38 struktur di seluruh provinsi,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Makin Kreatif, Mahasiswa UNRI Sekarang Punya The Gade Creative Lounge

22 Jan 2026, 15:02 WIBNews