Dirjen Paudasmen Ungkap Alasan Chromebook Dihentikan Sebelum Era Nadiem

- Dirjen Paudasmen mengungkapkan 4 alasan penghentian pengadaan Chromebook sebelum era Nadiem Makarim menjadi Menteri.
- Alasan pertama adalah ketidakstabilan koneksi internet di daerah 3T yang membuat Chromebook tidak berfungsi maksimal.
Jakarta, IDN Times - Dirjen Paudasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Gogot Suharowoto, dihadirkan menjadi salah satu saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Dalam kesaksiannya, Gogot mengungkapkan alasan laptop Chromebook sempat dihentikan sebelum Nadiem Makarim menjadi menteri. Terdakwa dalam sidang ini yaitu Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Gogot mengatakan, ada dua kali pengadaan Chromebook pada tahun 2019. Pengadaan pertama sebanyak 4 laptop yang terdiri dari dua Chromebook dan dua Windows untuk 500 sekolah.
"Pada saat program bakti tersebut, yang tanda tangan itu sempat diadakan pengadaan laptop? Tahun berapa itu?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).
"Yang saya laporkan di BAP (berita acara pemeriksaan) 2019 dan kami melakukan dua kali pengadaan. Pengadaan pertama di bulan Maret itu empat laptop, dua Chromebook, dua Windows. Bulan Maret 2019," jawab Gogot.
"Berapa banyak itu 4 laptop itu?" tanya jaksa "Itu untuk 500 satuan pendidikan, sekolah. Jadi setiap sekolah mendapat dua laptop windows dua laptop Chromebook," jawab Gogot.
Gogot mengatakan, pengadaan Chromebook yang kedua dilakukan pada Oktober 2019. Namun, pengadaan itu dihentikan setelah dilakukan evaluasi.
"Kemudian di bulan Oktober ada penambahan anggaran ABT, harus menambah sasaran, ada 1.300 sasaran. Kami melakukan evaluasi dari evaluasi itu lah kita stop Chromebook di Pengadaan Oktober 2019," ujar Gogot.
Gogot merincikan 4 alasan pengadaan Chromebook saat itu distop. Alasan pertama yakni laptop Chromebook tak bisa digunakan di daerah 3 karena ketidakstabilan koneksi internet yang mengakibatkan Chromebook tak bisa berfungsi maksimal.
"Kenapa stop Chromebook pada saat itu? Alasannya kenapa di stop?" tanya jaksa.
"Kita melakukan survei, kita minta sekolah-sekolah yang penerima Chromebook sebelumnya untuk memberikan respons ya. Kita kirim dari 500 sekolah penerima, 90 yang merespons, ada 4 yang bisa kita simpulkan," jawab Gogot.
"Hanya karena daerah 3T secara demografis banyak tantangan, ada awan tebal aja itu internet sudah goyang karena pakai satelit, harus nembak ke atas, tidak ada kabel. Jadi intinya internentnya tidak stabil, padahal nyawanta chrome itu harus koneksi internet meskipun ada storage yang kita siapkan tapi sangar kecil sekali, tidak akan optimal untuk pembelajaran. Jadi yang pertama internetnya tidak stabil sehingga fungsi Chromebook tidak maksimal," lanjutnya.
Alasan kedua, kata Gogot, guru di daerah 3T tidak bisa mengoperasikan Chromebook. Lalu, alasan ketiga yakni Chromebook tak bisa digunakan untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
"Yang kedua, SDM (sumber daya manusia) di daerah 3T tidak familiar dengan interface Chromebook. Sampai sekarang pun sama, saya pun nggak pakai Chromebook, karena tidak familiar dengan cara mengoperasikan, intinya tidak biasa menggunakan Chromebook SDM-nya, guru-guru terutama ya karena kita berikan untuk guru," kata Gogot.
"Yang ketiga, waktu itu kita punya UNBK, ujian nasional. Nah, di tahun 2019 kita masih menjalankan ujian nasional di tahun 2020 kan berhenti, zaman Mas Nadiem. Pada saat itu Chromebook belum bisa digunakan untuk ujian nasional, ada applikasi yang tidak bisa diinstal di situ," kata dia.
Alasan keempat, yakni sejumlah aplikasi tambahan yang tidak disetujui oleh Google tak bisa dioperasikan dalam Chromebook. Gogot mengatakan, 4 alasan itu yang akhirnya mendasari penghentian pengadaan Chromebook tahun 2019.
"Yang terakhir adalah Chromebook terbatas untuk instalasi aplikasi-aplikasi tambahan. Contoh kita punya aplikasi Dapodik itu tidak bisa, kemudian juga beberapa aplikasi-aplikasi yang tidak approved oleh Google tidak bisa dioperasikan dalam Chromebook. Jadi 4 alasan itu yang membuat kita di Oktober 2019 kita stop menggunakan Chromebook fully 4 itu adalah Windows semua," ujar Gogot.
Dalam kasus ini, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan didakwa bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan korupsi pengadaan Laptop Chromebook.
Pengadaan ini disebut merugikan negara Rp2,1 triliun. Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Selain itu, pengadaan ini diduga memperkaya 25 pihak. Berikut daftarnya!
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
2. Mulyatsyah sebesar 120 ribu dolar Singapura dan 150 ribu dolar AS
3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan 30.000 dolar AS
5. Purwadi Sutanto sebesar 7.000 dolar AS
6. Suhartono Arham sebesar 7.000 dolar AS
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000
9. Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000
10. Jumeri sebesar Rp100.000.000
11. Susanto sebesar Rp50.000.000
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000
13. Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27
Jaksa menguraikan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun. Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

















