Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Disebut KPK Negeri Surganya Koruptor, Singapura: Tuduhan Tak Berdasar

Ilustrasi Singapura (Jewel Changi) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri Singapura membantah pernyataan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Karyoto, yang menyebut Singapura sebagai surga para koruptor.

“Tuduhan tersebut tidak berdasar. Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa investigasi sebelumnya dan yang sedang berlangsung,” ujar Kementerian Luar Negeri Singapura dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/4/2021).

1. Kemenlu Singapura klaim membantu Indonesia dalam usaha pemberantasan korupsi

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemenlu Singapura mencontohkan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) yang telah membantu KPK dalam menyampaikan permintaan panggilan KPK kepada orang-orang yang dalam pemeriksaan.

“Singapura juga telah membantu pihak berwenang Indonesia dengan memberikan konfirmasi tentang keberadaan warga negara Indonesia tertentu, yang sedang dalam penyelidikan,” tulis Kemenlu Singapura.

2. Singapura dan Indonesia menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan

Ilustrasi Singapura (IDN Times/Indiana)

Singapura juga pernah memfasilitasi kunjungan KPK ke Singapura pada Mei 2018 untuk mewawancarai orang yang berkepentingan dalam penyelidikan lembaga anti-rasuah itu. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, telah mencatat koordinasi KPK dengan CPIB melalui keterangan publik yang disampaikan pada bulan 30 Desember 2020.

“Singapura dan Indonesia menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Extradition Treaty and Defence Cooperation Agreement) sebagai satu paket di April 2007, yang disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong. Namun, kedua perjanjian tersebut masih menunggu ratifikasi oleh DPR Republik Indonesia,” kata Kemenlu Singapura.

3. Singapura berkomitmen akan terus memberikan bantuan ke Indonesia

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers dan sejumlah tersangka kasus OTT Bupati Kutai Timur di gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7/2020) malam. ANTARA/HO-KPK/aa. (humas KPK)

Meskipun demikian, Singapura mengklaim telah dan akan terus memberikan bantuan yang diperlukan Indonesia, jika Singapura menerima permintaan dengan informasi yang diperlukan melalui saluran resmi yang sesuai.

Menurut Kemenlu Singapura, Indonesia dan Singapura adalah pihak dalam Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana di antara Negara-negara Anggota ASEAN yang berpikiran sama (Treaty on Mutual Legal Assistance [MLA] in Criminal Matters among Like-minded ASEAN Member Countries). Kerja sama ini telah dilakukan sejalan dengan hukum dalam negeri Singapura dan kewajiban internasional.

“Singapura telah berulang kali memberikan bantuan kepada Indonesia berdasarkan permintaan MLA yang diajukan oleh Indonesia. Singapura juga bekerja untuk memperkuat kerja sama melalui ASEAN, di mana pembahasan Perjanjian Ekstradisi ASEAN masih terus berlangsung,” ujar Kemenlu Singapura.

Singapura juga berkomitmen kuat pada supremasi hukum dan pemerintahan yang baik, serta akan bekerja sama dalam penegakan hukum dengan Indonesia, sesuai dengan hukum dalam negeri dan kewajiban internasional Singapura.

"Janganlah mengalihkan perhatian atau menyalahkan yurisdiksi asing,” sambung Kemenlu Singapura.

4. KPK sebut Singapura surga koruptor

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto sempat menyatakan Singapura merupakan negara yang menjadi surga bagi koruptor Indonesia. Sebab, negara tetangga itu tidak menandatangani perjanjian ekstradisi yang berkaitan dengan penanganan korupsi.

"Kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surganya koruptor yang paling dekat adalah Singapura," ucap Karyoto, beberapa waktu lalu, seperti dilansir ANTARA, Selasa, 6 April 2021.

Di sisi lain, menurut Karyoto, otoritas Singapura juga tidak bisa serta-merta membantu pengusutan tindak korupsi yang terjadi di Indonesia, saat menyasar seseorang yang sudah mendapat pengakuan sebagai masyarakat negeri singa.

"Kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri, apalagi di Singapura, secara hubungan antar negara memang di Singapura ini kalau orang yang sudah dapat permanent residence dan lain-lain agak repot, sekali pun dia sudah ditetapkan tersangka," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us