Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Divonis 10 Tahun Bui, SYL: Saya Merasa Bangga saat Jadi Menteri

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta harus membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Syahrul mengatakan, vonis itu tidak sedikit baginya, tetapi ia merasa bangga.

"Saya mendapatkan hukuman 10 tahun ditambah dengan dua tahun, bukan persoalan yang sedikit. Tetapi saya merasa bangga pada saat saya menjadi menteri, 71 penghargaan nasional di antaranya diterima oleh presiden, penghargaan PBB melalui Internasional Risk Research Institute (IRI)" ujarnya usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Dalam merumuskan putusan, hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Syahrul dianggap tidak memberikan teladan yang baik sebagai menteri. Dia dan keluarganya disebut turut menikmati hasil korupsi.

Selain itu, Syahrul dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, dia disebut belum pernah dihukum dan sudah berusia 69 tahun.

Hakim juga mempertimbangkan kinerja politikus Partai NasDem itu melawan krisis saat menjadi menteri, serta banyaknya penghargaan untuknya selama bekerja.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us