Divonis 20 Tahun Penjara, Bos First Travel Ajukan Banding

Depok, IDN Times - Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan dijatuhi hukuman berbeda dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dana jemaah umroh. Masing-masing divonis penjara 20 tahun, 18 tahun, dan 15 tahun.
Usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, hari ini, Rabu (30/5), mereka menyatakan menolak vonis dari hakim dan bakal mengajukan banding.
1. Dua bos First Travel divonis 20 dan 18 tahun penjara

Terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Andika Surachman divonis hukuman penjara selama 20 tahun penjara, sedangkan isterinya Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara.
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menyatakan terdakwa satu, Andika Surachman, terdakwa dua, Annisa Hasibuan pemilik Biro Perjalanan First Travel terbukti telah melakukan penggelapan penipuan dan pencucian dana jemaah."
"Maka majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa satu dengan pidana penjara 20 tahun, dan terdakwa dua Anniesa Hasibuan 18 tahun. Pidana denda kepada masing-masing Rp 10 miliar, jika tidak maka diganti dengan kurungan 8 bulan,” ucap hakim ketua, Sobandi.
2. Andika keberatan atas vonis dan mengajukan banding

Setelah pembacaan vonis oleh hakim, Andika mengaku keberatan atas vonis yang dibacakan dan akan mengajukan banding.
“Saya menolak atas vonis,” kata Andika dalam persidangan.
Saat dikonfirmasi di luar persidangan, Andika mengaku keberatan atas vonis dan akan mengajukan banding.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman akan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari.”
3. Nuraidah Hasibuan divonis 15 tahun penjara

Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menyatakan Nuraidah Hasibuan alias Kiki sebagai Direktur Keuangan Biro Perjalanan First Travel terbukti telah melakukan penipuan dan pencucian uang dana jemaah.
"Maka majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun, denda Rp 5 miliar, jika denda tersebut tidak dipenuhi maka diganti dengan delapan bulan penjara.”
Setelah dibacakan vonis, Kiki memutuskan akan pikir-pikir dalam tujuh hari.