Divonis 9 Tahun Bui, Eks Dirut Pertamina Singgung Akhirat

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi gas alam cair atau LNG.
Usai sidang, Karen merasa dirinya telah berbuat baik selama ini. Ia pun menyinggung pembalasan di akhirat.
"Saya enggak pernah kecewa ya. Yang penting saya sudah berbuat terbaik. Kalau memang ini balasannya, nanti kita di akhirat aja ya. Mudah-mudahan saya mendapat balasan yang sesuai dengan apa yang sudah saya korbankan untuk negara," ujar Karen di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Karena mengaku masih belum bisa berpikir. Ia juga tak mau terburu-buru memutuskan banding atau tidak terhadap putusan Hakim.
"Saya enggak mau bahas soal banding dulu ya. Karena terus terang keputusan hari ini itu saya lelah secara batin dan fisik. Jadi saya enggak mau bicara itu dulu. Boleh ya," ujarnya.
Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Sebelumnya, ia dituntut 11 tahun bui oleh jaksa. Ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Karen juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar AS. Uang itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan penjara 2 tahun.