DPR Akan Revisi Dua UU untuk Bentuk Ekosistem Haji

- Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi kebutuhan mendesak
- Penyesuaian dengan kebijakan terbaru Arab Saudi untuk visa non-haji
Jakarta, IDN Times - Pemerintah bersama DPR RI akan melakukan langkah strategis dengan merevisi dua undang-undang penting tentang haji, yakni Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Revisi tersebut dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan ekosistem haji Indonesia yang adaptif terhadap kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.
Hal ini disampaikan Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abidin Fikri, yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) kepada parlementaria saat melakukan pengawasan langsung di Makkah, Arab Saudi.
1. Menyesuaikan kebijakan terbaru dari Arab Saudi

Abidin mengatakan, kedua UU tersebut nantinya akan mengalami penyesuaian dengan kebijakan terbaru pemerintah Arab Saudi.
“Dua undang-undang ini akan diubah secara sinergis. Kami perlu mendalami lebih jauh agar revisi yang dilakukan bisa menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Arab Saudi, termasuk soal visa non-haji yang kini dilarang masuk ke kota suci,” ujar dia.
2. Penyelenggara haji Indonesia wajib bikin regulasi yang adaptif dan lebih terstruktur

Ia mengatakan, kebijakan Arab Saudi dalam pembatasan jamaah nonhaji yang datang ke Tanah Suci tahun ini patut menjadi perhatian.
Banyak kasus deportasi hingga penahanan jemaah karena penggunaan visa tidak sesuai. Menurut dia, hal ini menjadi sinyal penting bahwa penyelenggaraan haji Indonesia harus lebih adaptif dan terstruktur dari sisi regulasi.
“Ke depan, kita perlu memastikan bahwa regulasi dan kemampuan kita mampu menjawab perubahan yang dilakukan Arab Saudi. Karenanya, UU Penyelenggaraan Haji dan UU Pengelolaan Keuangan Haji akan kami revisi dengan mempertimbangkan dinamika ini,” kata dia.
3. Perlu reformasi pengelolaan keuangan haji

Abidin juga menekankan pentingnya reformasi dalam pengelolaan keuangan haji. Ia mendorong agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa menghadirkan terobosan dalam bentuk investasi yang secara langsung menguntungkan ekosistem haji.
“Ekosistem haji itu mencakup layanan perhotelan, transportasi, hingga konsumsi. Itu semua harus jadi sasaran investasi yang dikelola secara profesional dan syar’i. Jangan sampai dana setoran jemaah tidak memberi manfaat optimal,” kata dia.
Ia menambahkan, pengelolaan keuangan haji harus sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip syariat Islam. Dana yang disetor jemaah harus dihindarkan dari praktik riba dan investasi yang tidak halal.
“Ini bukan hanya soal efisiensi dan manfaat, tapi juga soal amanah dan keberkahan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ucap dia.