Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Belum Terima Surat Presiden Pengganti Eks Ketua KPU Hasyim Asyari

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (IDN Times/Amir Faisol)
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • DPR belum menerima surat presiden terkait pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU. Hasyim resmi diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan tindakan asusila. Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 73/P Tahun 2024 untuk pemberhentian Hasyim sebagai Ketua KPU.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum menerima surat presiden (Surpres) terkait pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Hasyim resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai ketua KPU, setelah terbukti melakukan tindakan asusila. Pemberhentian dilakukan menyusul adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Sampai hari ini belum (menerima surpres dari pemerintah)," kata Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Jakarta, Minggu (21/7/2024).

Cak Imin mengungkapkan, kemungkinan pimpinan DPR baru akan menerima surpres pengganti Hasyim dari pemerintah dalam waktu dekat ini.

"Mungkin minggu-minggu ini kali ya,” ujar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

1. Jokowi resmi berhentikan Hasyim Asy'ari

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P Tahun 2024. Keppres tersebut berisi tentang pemberhentian tidak hormat Hasyim As'yari sebagai Ketua dan Komisioner KPU.

Jabatan ketua KPU kini dijabat pelaksana tugas (Plt.), Mochammad Afifuddin, setelah Hasyim dipecat DKPP karena terbukti melakukan tindak asusila. Afifudin sebelumnya merupakan komisioner KPU.

"Menindaklanjuti putusan DKPP dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan periode 2022-2027," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

2. DKPP jatuhkan sanksi pemberhentian Hasyim Asyari

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, pada Rabu, 3 Juli 2024, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus tindak asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI, terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, saat membacakan putusan dalam sidang tersebut.

3. KPU didesak berbenah diri

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) menanggapi pemecatan Hasyim Asy'ari, setelah terbukti melakukan tindak asusila dan penyalahgunaan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Koalisi menilai sanksi pemberhentian tetap adalah keputusan terbaik untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Hal ini menjadi pesan tegas bahwa tidak ada ruang atau pun toleransi, bagi pelaku untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu di Indonesia.

Dalam Putusan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 terbukti terdapat relasi kuasa antara pengadu dan teradu, sehingga terjadi hubungan yang tidak seimbang. 

"Kondisi ini merugikan Pengadu selaku perempuan karena berada pada posisi yang tidak dapat menentukan kehendak secara bebas dan logis," demikian pernyataan resmi koalisi, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.

"Alhasil, teradu bisa melakukan kekerasan terhadap korban dengan memaksa dan menjanjikan sesuatu yang melanggar integritas dan profesionalitasnya sebagai ketua sekaligus anggota KPU," lanjutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us