DPR Desak KPK Periksa Bahlil atas Dugaan Galang Dana untuk Pemilu

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebagai Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Bahlil diduga melakukan penyalagunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.
Mulyanto mengatakan, Bahlil diduga meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU.
"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," kata dia dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).
1. DPR nilai satgas pimpinan Bahlil sarat kepentingan politik

Anggota Fraksi-PKS itu menilai keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil sarat kepentingan politik. Terlebih, pembentukannya dilakukan menjelang kampanye pilpres 2024.
Ia menduga pembentukan satgas tersebut sebagai upaya legalisasi pencarian dana untuk salah satu peserta pemilu. Lebih jauh, Mulyanto memandang satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi akan merusak ekosistem pertambangan nasional.
"Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu," ujarnya.
2. Urusan tambang seharusnya di bawah Kementerian ESDM

Mulyanto menegaskan, urusan sektor pertambang seharusnya menjadi wewenang Kementerian ESDM. Namun, kini diambil alih oleh Kementerian Investasi.
Padahal, masalah tambang tidak hanya dilihat dari sudut pandang investasi, melainkan juga lingkungan hidup.
"Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional," kata dia.
3. KPK berencana panggil Bahlil dalam kasus ini

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, pihaknya membuka peluang untuk memeriksa Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel. Ia memastikan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM.
"KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM," ujarnya.