Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Harap Rencana Pelaporan Ferry Irwandi Diproses Sesuai Koridor Hukum

20250910_142121.jpg
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Komisi I soroti banyaknya aktivis yang ditangkap
  • Dansatsiber TNI datangi Polda Metro konsultasi mau laporkan Ferry Irwandi
  • Penjelasan Polda Metro soal rencana TNI laporkan Ferry Irwandi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono berharap aparat kepolisian dapat bertindak sesuai koridor hukum Indonesia dalam menyikapi rencana pelaporan terhadap pendiri Malaka Project Ferry Irwandy oleh pihak siber TNI.

Dave mengatakan, rencana TNI yang mau melaporkan Ferry Irwandy merupakan hak dan otoritas mereka karena memiliki hak yang sama di hadapan hukum.

"Tapi saya dengar katanya tidak bisa, berarti sudah ada kejelasan. Sekarang kembali lagi kepada para aparatur ini, untuk bisa bertindak sesuai dengan koridor hukum yang kita miliki," kata Dave saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Lebih lanjut, Dave juga mengatakan, Komisi I DPR tak mau buru-buru untuk memanggil TNI dalam rangka meminta penjelasan terkait rencana pelaporan mereka terhadap Ferry Irwandi. Dia mengatakan, Komisi I masih akan mencermati sejauh mana kasus ini bergulir.

"Ya nanti kita lihat sejauh mana ya, ini kan masih berjalan prosesnya, jadi jangan terlalu tergesa-gesa," kata Legislator Partai Golkar itu.

1. Komisi I soroti banyaknya aktivis yang ditangkap

WhatsApp Image 2025-07-24 at 11.12.45.jpeg
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan TNI produksi obat bukan bagian Dwifungsi ABRI (IDN Times/Amir Faisol)

Dave juga menyerahkan sepenuhnya terhadap aparat kepolisian terkait sejumlah aktivis yang ditangkap polisi agar diselesaikan melalui restorative justice. Salah satu aktivis yang ditangkap selama eskalasi 25-31 Agustus 2025 adalah Direktur Lokataru Dilpedro Marhaen.

"Ya itu semua kembali kepada Mabes Polri, sejauh mana bisa menerapkan restorative justice itu sendiri," kata Dave Laksono.

Restorative justice lanjut dia memang tidak serta-merta bisa diimplementasikan di semua perkara karena ada batasan-batasan yang harus diperhatikan.

"Karena kan ada batasan-batasannya, dan juga ada proses penyedikannya yang harus dijalankan. Biar gimana pun hukum harus di atas segalanya," sambungnya.

2. Dansatsiber TNI datangi Polda Metro konsultasi mau laporkan Ferry Irwandi

ilustrasi Ferry Irwandi terlihat tenang (instagram.con/irwandiferry)
ilustrasi Ferry Irwandi terlihat tenang (instagram.con/irwandiferry)

Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Juinta Omboh (J.O) Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025). Kedatangan Juinta untuk berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya setelah mengklaim menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata Juinta di Polda Metro Jaya.

Dia menjelaskan, dugaan tindak pidana itu terendus lewat patroli siber yang dilakukan timnya. Namun, Juinta belum berkenan membeberkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ferry Irwandi tersebut.

"Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan," ujar dia.

Dia menegaskan, TNI bakal mengambil langkah hukum.

"Sebagai warga negara yang taat dengan hukum, kami tentunya mengedepankan hukum sehingga atas dugaan tindak pidana tersebut Kami akan melakukan langkah-langkah hukum," kata dia

3. Begini penjelasan Polda Metro soal rencana TNI laporkan Ferry Irwandi

Ferry Irwandi
Ferry Irwandi (instagram.com/irwandiferry)

Sementara, Polda Metro Jaya menegaskan, TNI tak bisa melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan institusi negara tidak bisa melakukan pelaporan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) paska Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.

“Kan menurut putusan MK, institusi kan gak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Fian di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).

Hal itu juga telah disampaikan Polda Metro kepada Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigadir Jenderal Juinta Omboh, pada Senin (8/9/2025) saat berkonsultasi.

“Beliau kan mau melaporkan terkait dengan pencemaran nama baik institusi,” kata Fian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

KPAI: 4 Anak Pelaku Perusakan Polres Jaktim Masuk Sentra Kemensos

10 Sep 2025, 17:56 WIBNews