Marak Kekerasan Seksual, KemenPPPA Gandeng Kemenkes Benahi Regulasi

- Kementerian PPPA akan membahas perbaikan regulasi guna mencegah kekerasan seksual di ranah kesehatan, berkoordinasi dengan Kemenkes.
- Arifah Fauzi menyatakan keprihatinannya atas maraknya kasus kekerasan seksual oleh tenaga medis, siap mengambil langkah bersama Kemenkes.
- KemenPPPA mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap dokter tersangka, menandatangani MoU dengan 12 kementerian dan lembaga untuk perlindungan perempuan dan anak.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) buka suara soal maraknya kasus kekerasan seksual di ranah kesehatan, yang melibatkan tenaga kesehatan seperti dokter.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengungkapkan komitmen KemenPPPA dalam menangani permasalahan ini. Dia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan akan segera membahas perbaikan regulasi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Kemenkes (Budi Gunadi Sadikin), walaupun beliau masih ada di Amerika. Insyaallah nanti tanggal 28 kita akan duduk bersama. Kira-kira regulasi apa yang bisa kita sempurnakan agar ini tidak terjadi lagi,” ujar Arifah di Gedung KemenPPPA, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
1. Fenomena yang ada menjadi keprihatinan bersama

Belakangan memang ada beberapa kasus yang jadi perhatian, yakni dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) yang merekam mahasiswi saat mandi di kos. Kemudian kasus dokter kandungan yang melakukan pelecehan seksual pasiennya saat melakukan USG di Garut, dan pemerkosaan keluarga pasien oleh dokter PPDS Unpad di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Arifah menyatakan keprihatinannya atas maraknya kasus kekerasan seksual oleh tenaga medis yang mencoreng dunia kesehatan. Pihaknya menganggap kasus ini serius dan siap mengambil langkah bersama Kemenkes, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Memang itu jadi keprihatinan kita bersama. Sekarang kok semakin marak di dunia medis, gitu ya,” kata dia.
2. KemenPPPA dorong hukuman maksimal sebagai efek jera

Sedangkan penetapan status tersangka terhadap dokter PPDS UI oleh pihak kepolisian, Arifah menegaskan, KemenPPPA mendorong penegakan hukum yang tegas. Dia berharap hukuman berat dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pihak lain, agar tidak melakukan hal serupa.
“Kita sebagai kementerian pemberdayaan perempuan, pasti mendorong untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya. Supaya ada efek jera dan menjadi peringatan bagi yang lainnya,” kata Arifah.
3. Ada MOU dengan Kemenkes

Dalam momentum Hari Kartini, KemenPPPA menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan 12 kementerian dan lembaga, guna memperkuat sinergi perlindungan perempuan dan anak. Penandatanganan ini digelar pada Senin (21/4/2025).
Salah satu kerja sama dilakukan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dalam kesempatan ini Menteri PPPA Arifah Fauzi dan Wakil Menteri PPPA, Dante Saksono Harbuwono meneken nota kesepahaman tentang pengarusutamaan gender, serta perlindungan perempuan dan anak di bidang kesehatan.