Dua Mantan Ketua MK Respons Putusan soal Irman Gusman

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait pemilihan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Legislatif DPD daerah Sumatera Barat. Dua mantan Ketua MK, Jimly Asshidiqie dan Hamdan Zoelva, turut menanggapinya.
Jimly meminta supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan putusan MK dan tidak perlu memperdebatkannya lagi.
“Gak usah diperdebatkan omongan orang-orang yang sok tahu. Putusan MK itu ada pertimbangan-pertimbangannya, dibaca saja,” kata dia dalam keterangannya kepada ANTARA, Jumat (14/6/2024).
1. Indonesia bukan milik kelompok tertentu

Jimly mengingatkan, negara ini bukan milik perorangan ataupun kelompok tertentu. Dia menegakan, negara ini sudah membuat sistem hukum melalui MK.
Menurut dia, persoalan anggaran biaya PSU juga tidak perlu dipersoalkan. Sebab, menghormati putusan MK yang sudah final, jauh lebih berharga dari sekadar uang.
“Ini kemuliaan tertinggi itu menghormati putusan (pengadilan). Kita itu bernegara, jadi keadilan harus ditegakkan,” katanya.
2. Putusan MK atas perkara Irman Gusman merupakan landmark decision

Sementara itu, Hamdan Zoelva berpandangan, putusan MK atas perkara Irman Gusman merupakan putusan yang landmark decision.
Menurut dia, Irman maju mengajukan gugatan bukan sebagai calon di Pileg DPD dapil Sumbar tetapi baru bakal calon.
“Saya kira baru pertama di Indonesia seorang bakal calon diberi legal standing sengketa pemilu. Kalau pilkada memang sering, tapi sengketa pemilu baru pertama kali,” katanya.
3. Keputusan PSU di satu provinsi baru pertama kali terjadi

Putusan ini juga baru pertama kali terjadi di Indonesia, karena satu dapil, satu provinsi harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Oleh karena itu, ia mengapresiasi keputusan besar yang diambil oleh para hakim konstitusi dalam memutus sengketa pemilu 2024.
"Menurut saya itu (keputusan MK) keputusan yang luar biasa. Saya memberi apresiasi yang sangat tinggi kepada MK yang mengambil putusan itu,” kata Hamdan.