Dua Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Kasus Korupsi Pertamina

- Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat Kementerian ESDM terkait kasus korupsi di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
- Terdapat 9 saksi yang diperiksa, termasuk pejabat dan manajer dari PT Pertamina Internasional Shipping dan Kilang Pertamina Internasional.
- Kejagung menetapkan sembilan tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Mereka adalah BG selaku Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Minyak Kementerian ESDM, serta EED selaku Koordinator Harga BBM dan Gas pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.
1. Ada sembilan saksi diperiksa

Selain itu, ada tujuh saksi lainnya yang diperiksa Kejaksaan Agung. Mereka adalah BMT selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional, TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional, AFB selaku Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping, BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping, AS selaku Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, dan LSH selaku Manager Product Trading ISC periode 2017 s.d. 2020/Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).
"Saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dan kawan-kawan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa (4/3/2025).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuhnya.
2. Kejagung tetapkan sembilan tersangka

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Selanjutnya, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Terbaru, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
3. Kasus ini merugikan negara mencapai Rp193,7 T

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi Pertamina mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun terdiri dari kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.