Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dua Pria di Bekasi Beli Mobil Hasil Curi Motor Selama Setahun

ilustrasi pencuri (IDN Times/Sukma Shakti)

Bekasi, IDN Times - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial R dan D dibekuk Polsek Babelan. Dua pelaku membeli mobil dari hasil kejahatannya mereka. 

"Pengakuan sudah sekitar satu tahun ini sudah mulai beraksi. Jadi mobil ini merupakan hasil dari pelaku menjual motor-motor yang dicuri, kemudian dijual dan dibelikan mobil Sigra itu," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, kepada wartawan, Rabu (26/7/2023). 

1. Dua pelaku beraksi di dua kecamatan

Dua orang pelaku berhasil membeli mobil dari hasil curanmor. (Dokumen Polres Metro Bekasi)

Twedi menjelaskan, kedua pelaku mencuri sepeda motor di lima lokasi Kecamatan Babelan dan Kecamatan Tarumajaya, Bekasi Utara. Saat beraksi di sebuah parkiran toko roti pada Sabtu, 24 Juni lalu, kedua pelaku terekam CCTV dan berhasil diidentifikasi keberadaannya. 

"Jadi di TKP (tempat kejadian perkara) toko roti itu ada CCTV yang memantau lokasi parkir, kemudian dikenali wajah-wajahnya dan ditelusuri dan diselidiki ini, termasuk warga di mana dan kami lakukan penangkapan," jelasnya. 

2. Kedua pelaku beraksi bareng

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi. (IDN Times/Imam Faishal)

Dalam menentukan targetnya, kedua pelaku mengincar kendaraan yang mudah dicuri dengan kunci Leter T yang sudah disiapkan. Satu pelaku bertugas mengambil sepeda motor, seorang lainnya menunggu di sepeda motor. 

"Jadi dia hanya melihat ada kendaraan yang terparkir di depan toko atau bangunan, terus kalau menurut dia aman, dia ambil. Jadi satu orang pelaku menunggu di kendaraan, yang satu pelaku lagi beraksi dengan cara merusak lubang kunci," jelas Twedi. 

3. Pelaku jual motor di media sosial

Ilustrasi Media Sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor hasil curian, pelaku langsung menjualnya melalui media sosial, dan bertransaksi secara Cash On Delivery (COD). Mereka juga menjual sepeda motor hasil curiannya dengan harga murah, kisaran Rp2-3 juta. 

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHPudana, tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. 

Twedi mengimbau masyarakat agar selalu memastikan keamanan kendaraannya, dengan menambahkan kunci ganda atau kunci rahasia. 

"Kepada pemilik tempat usaha kami mohon bantuannya agar selalu meletakkan CCTV di area di depan bangunan, yang kemungkinan rawan akan kejahatan. Masyarakat pada saat memarkir roda dua jangan lupa kendaraannya selalu dikunci ganda," imbaunya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us