Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dugaan Pelanggaran Pemilu, Verrell Bramasta Penuhi Panggilan Bawaslu

Verrell Bramasta, Caleg DPR RI Dapil 7 Jabar. (IDN Times/Imam Faishal)

Bekasi, IDN Times - Verrell Bramasta, calon anggota legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat 7 dari PAN memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawalu) Kabupaten Bekasi pada Senin (29/1/2024). 

Verrell diketahui dilaporkan ke Bawaslu tentang dugaan melakukan kampanye di lingkungan tempat ibadah. 

“⁠Hari ini saya hadir memenuhi panggilan dari Bawaslu. Sebagai rakyat Indonesia yang juga peserta Pemilu tentu saya menghormati semua proses dan ketentuan yang ada dalam penyelenggaraan kampanye,” kata Verrell kepada jurnalis, Senin. 

1. Verrell pastikan tidak kampanye di tempat ibadah

Verrell Bramasta, Caleg DPR RI Dapil 7 Jabar. (IDN Times/Imam Faishal)

Verrell membantah dirinya melakukan kampanye di tempat ibadah. Dia menjelaskan, dirinya berkampanye ke salah satu rumah warga yang berdekatan dengan masjid. 

"Pada saat itu saya turun ke rumah padat penduduk yang kebetulan rumahnya berseberangan dengan masjid. Bisa dilihat hari ini sudah saya klarifikasi bukti video dan foto-fotonya," katanya. 

"Jadi saya juga bingung, ya, kenapa ini dilaporkan. Tetapi saya ucapkan terimakasih atas perhatiannya.” lanjut Verrell. 

2. Sudah mengetahui larangan kampanye di tempat ibadah

Verrell Bramasta, Caleg DPR RI Dapil 7 Jabar. (IDN Times/Imam Faishal)

Dia juga memastikan, dirinya tidak akan melakukan kampanye di tempat ibadah. Sebab, lanjut Verrell, dirinya sudah mengetahui bahwa larang itu tertuang dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf h UU Pemilu. 

“Saya memang masih banyak belajar. Tapi setidaknya saya tahu kalau kampanye di rumah ibadah merupakan suatu pelanggaran dan saya tidak akan melakukan hal tersebut,” kata Verrell.

3. Verrell dilaporkan Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, artis Verrell Bramasta dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi. Verrell dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

"Pelapornya warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih. Terlapornya calon anggota legislatif nomor urut dua dari PAN dari Dapil Jabar 7 atas nama Verrell," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, Minggu (28/1/2024). 

Akbar mengatakan, Bawaslu sudah memanggil Verrell untuk melakukan klarifikasi pada Kamis (25/1/2024). Namun, saat itu Verrell tidak memenuhi panggilan tersebut. Bawaslu juga sudah melayangkan pemanggilan kembali untuk Senin (29/1/2024). 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Faishal
EditorImam Faishal
Follow Us