Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dugaan Suap Perkara di MA, Hakim Agung Gazalba Saleh Diperiksa KPK

Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Gazalba Saleh. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menyeret Sudrajad Dimyati.

"Hari ini Tim Penyidik melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD dan kawan-kawan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Kamis (27/10/2022).

1. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain Gazalba, ada sejumlah pihak lain yang diperiksa. Mereka adalah Panitera Muda Kamar Perdata, Frieske Purnama Pohan; Panitera Muda Kamar Pidana, Ridu Soewasono Soepadi; Staf Asisten Hakim Agung, Reny Anggraini; serta seorang ibu rumah tangga, Riris Riska Diana.

"Semua saksi hadir memenuhi panggilan riksa hari ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih," ujar Ipi.

2. KPK sudah tetapkan 10 tersangka dalam kasus ini

Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan 10 tersangka. Mereka yang jadi tersangka adalah Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial, Elly Tri Pangestu.

Lalu, KPK juga menetapkan Desy Yustria (PNS Kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS Kepaniteraan MA), dan Nukmanul Ahmad (PNS Mahkamah Agung).

Kemudian Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (Pengacara), Eko Suparno (Pengacara), Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap tangan delapan orang di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, dan Semarang, Jawa Tengah.

3. Sudrajat Dimyati diduga menerima Rp800 juta

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Desy diduga menerima suap sekitar Rp250 juta, Muhajir Rp850 juta, Elly Rp100 juta, dan Hakim Agung Sudrajat Dimyati diduga menerima Rp800 juta. Suap itu diberikan Yosep dan Eko yang merupakan kuasa hukum dari KSP Intidana agar perkaranya dimenangkan.

KPK sejauh ini telah menyita uang tunai senilai 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang itu didapat KPK ketika operasi tangkap tangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us