Mulai Hari Ini Penumpang MRT Jakarta Wajib Membawa STRP

Petugas MRT akan memeriksa kelengkapan STRP di tiap stasiun

Jakarta, IDN Times - Penumpang MRT Jakarta wajib membawa dokumen perjalanan, termasuk Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai hari ini, Senin (12/7/2021), untuk mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo mengatakan, mulai Senin, 12 Juli hingga 20 Juli, perjalanan menggunakan MRT Jakarta hanya diperbolehkan bagi pelaku perkantoran sektor esensial dan kritikal.

"Masyarakat yang akan melakukan mobilitas menggunakan MRT Jakarta wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan," kata Ahmad dalam keterangan tertulis.

 

 

1. Petugas di setiap stasiun MRT akan memeriksa kelengkapan dokumen penumpang

Mulai Hari Ini Penumpang MRT Jakarta Wajib Membawa STRPPetugas MRT Jakarta. Instagram.com/mrtjkt

Ahmad menjelaskan bahwa dokumen perjalanan yang wajib dibawa dan ditunjukkan antara lain STRP atau surat keterangan lainnya dari pemerintah daerah (Pemda) setempat.

Selain itu, dokumen yang dapat diterima bisa berupa surat tugas yang berstempel/cap basah dan ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal).

"Nantinya, setiap petugas di tiap stasiun akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut sebagai persyaratan yang wajib dibawa oleh penumpang sebelum melakukan perjalanan," kata Ahmad.

 

Baca Juga: Catat! Mulai 12 Juli Penumpang KRL Wajib Bawa STRP

2. Kebijakan ini dalam rangka masa PPKM Darurat

Mulai Hari Ini Penumpang MRT Jakarta Wajib Membawa STRPIlustrasi (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ada pun pemberlakuan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Perhubungan No.50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat untuk keluar-masuk Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM Darurat agar mampu mengurangi angka penyebaran virus COVID-19.

3. Penumpang KRL juga wajib bawa STRP

Mulai Hari Ini Penumpang MRT Jakarta Wajib Membawa STRPSuasana KRL jurusan Tanah Abang-Parung Panjang, Jumat (10/7/2020) (IDN Times/Herka Yanis).

Selain PT MRT Jakarta, KAI Commuter selaku operator KRL juga mewajibkan penumpang membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat bepergian mulai Senin,12 Juli 2021. Selain itu, pengguna juga diizinkan membawa Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon dua untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal. 

"KAI Commuter bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan aparat kewilayahan setempat untuk melakukan pemeriksaan seluruh calon pengguna KRL. Bagi yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut dilarang untuk naik KRL," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: MRT Tutup Sementara Pintu Masuk di 8 Stasiun Selama PPKM Darurat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya