PKS Dukung PKPU yang Larang Caleg Eks Napi Korupsi

Pemimpin legislatif harus bersih dari kasus korupsi

Jakarta, IDN Times - Pro dan kontra terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang pencalonan mantan narapidana kasus korupsi dalam Pemilihan Legislatif 2019 terus bergulir. Namun, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ternyata punya pandangan tersendiri.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan, partainya mendukung terbitnya PKPU. Dalam aturan yang diteken Ketua KPU Arief Budiman ini, bukan hanya mantan napi koruptor yang dilarang mencalonkan diri, namun juga mantan napi narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

"PKS sangat mendukung segala upaya memberantas korupsi termasuk dikeluarkannya PKPU sebagai tindakan preventif," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (2/7).

1. Larangan bagi eks napi korupsi menjadi caleg sudah tepat 

PKS Dukung PKPU yang Larang Caleg Eks Napi Korupsi IDN Times/Sukma Shakti

Hidayat menilai larangan yang dimuat dalam PKPU tersebut merupakan tindakan preventif agar proses demokrasi steril dari masalah korupsi termasuk keberadaan eks napi kasus tindak pidana korupsi. 

Sehingga menurut dia aturan larangan bagi eks napi korupsi menjadi caleg sudah tepat, karena masih banyak masyarakat yang tidak pernah terjerat kasus korupsi yang berkesempatan menjadi caleg.

"Di Indonesia ini yang tidak pernah terjaring masalah korupsi masih berjuta kali lebih banyak daripada yang terkena korupsi. Kenapa kemudian harus ribet dengan mantan napi korupsi yang jumlahnya sedikit," ujarnya.

2. Hak warga negara mendapatkan pemimpin yang bersih dari korupsi 

PKS Dukung PKPU yang Larang Caleg Eks Napi Korupsi IDN Times/Sukma Shakti

Hidayat mengatakan, rakyat Indonesia punya hak asasi untuk mendapatkan calon anggota parlemen di pusat dan daerah yang tidak terlibat kasus korupsi.

Menurut dia, ketika PKPU ditentang beberapa pihak dan menjadi polemik apakah perlu persetujuan Menkumham atau tidak, maka ini menjadi ujian bagi seluruh komponen untuk menegaskan komitmen dalam pemberantasan korupsi.

"PKS mendukung upaya pemberantasan korupsi sehingga sejak awal kami tidak pernah mencalonkan napi kasus korupsi meskipun tidak ada PKPU tersebut," katanya.

3. Mantan napi boleh nyalon jadi caleg, asal... 

PKS Dukung PKPU yang Larang Caleg Eks Napi Korupsi IDN Times/Sukma Shakti

Larangan pencalonan mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi sebagai calon legislatif (caleg) tertuang dalam Peraturan KPU No 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada 30 Juni 2018 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Minggu (1/7).

Dalam pasal 7 ayat 1 butir g dan h disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

KPU membolehkan para mantan narapidana itu untuk mencalonkan diri dengan syarat mengumumkan status pemidanaan mereka kepada publik.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 7 ayat 4 yang berbunyi: "Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi: (a) mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan (b) terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.

Pengumuman itu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seperti yang tertuang dalam pasal 38 "KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya