Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

E-Voting Hemat Anggaran Tapi Belum Diterapkan di Pemilu 2019, Kenapa?

E-Voting Hemat Anggaran Tapi Belum Diterapkan di Pemilu 2019, Kenapa?
ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Artikel ini merupakan jawaban dari pertanyaan terpilih yang masuk ke fitur #MillennialsMemilih by IDN Times. Bagi pembaca yang punya pertanyaan seputar Pilpres 2019, bisa langsung tanyakan kepada redaksi IDN Times.

Jakarta, IDN Times – Pemilihan Umum (pemilu) merupakan bagian penting dari proses demokrasi untuk menentukan suatu keputusan yang dapat diterima oleh semua orang.

Namun, pemungutan suara (voting) berbasis kertas yang selama ini telah berjalan, dinilai memiliki beberapa kelemahan. Di antaranya ketidaktelitian dalam perhitungan suara dan pengumuman hasil pemilu yang tertunda. Selain itu, membutuhkan biaya operasional dan logistik yang jauh lebih besar.

Untuk itu, diperlukan strategi baru untuk dapat menghemat anggaran pelaksanaan  Pemilu, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Isu-isu seputar pemungutan suara telah memunculkan pemikiran tentang membangun sistem pemungutan suara yang lebih modern, yaitu pemungutan suara sistem elektronik atau e-voting.

Dikutip dari website bppt.go.id, electronic voting (e-voting) adalah suatu metode pemungutan suara dan penghitungan suara dalam suatu pemilihan, dengan menggunakan perangkat elektronik.

1. Pakar dorong Pemilu 2019 menggunakan e-voting

IDN Times/Helmi Shemi
IDN Times/Helmi Shemi

Ketua Dewan Direktur The Habibie Center Sofian Effendi, mendorong agar Pemilu Presiden dan Legislatif pada 2019 dilakukan dengan e-voting, karena memiliki banyak keuntungan. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi, menurunkan biaya pemilu, dan meningkatkan akurasi hasil.

“Yang penting ada keinginan untuk melakukan e-voting. Infrastruktur dan teknologinya sudah ada dan infrastruktur telekomunikasi kita jauh lebih baik dari Filipina (yang sudah melakukan e-voting),” ujar Sofian Effendi seperti dilansir Antara.

Namun, kata Sofian, kendalanya adalah ada sejumlah partai yang tidak mendukung pemungutan suara sistem elektronik. “Cuma partai ini masih belum mau menggunakan e-voting karena akan tergantung pada pemerintah yang menyediakan uang. Kalau diakomodasi pemerintah, mereka nggak begitu mau,” ucapnya.

2.Penggunaan e-voting menghemat aggaran Pemilu

IDN Times/Istimewa
IDN Times/Istimewa

Sebenarnya, sistem e-voting memungkinkan terselenggaranya Pemilu yang lebih sederhana dan mengurangi total biaya Pemilu secara signifikan.

Dilihat sebagai ‘proses bisnis’ dari rangkaian proses pemilu, melalui sistem e-voting penggunaan kertas diharapkan dapat ditekan sesedikit mungkin dalam pemungutan suara.

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menilai, penggunaan sistem elektronik dalam pelaksanaan Pemilu bisa menghemat anggaran negara. “Dalam menggunakan e-Pemilu, kita bisa menghemat anggaran. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat,” kata Marzan A Iskandar dari BPPT.

Dengan sistem yang terintegrasi, kecurangan pemilu pun dapat dihindari karena hasilnya dapat langsung sampai ke KPU pusat secara online.

Namun, "jika pemerintah masih belum mampu merealisasikannya, gunakan saja e-voting. Jika masih belum mampu untuk e-voting, laksanakan saja e-rekapitulasi,” tambah Marzan.

3.Pemanfaatan revolusi industri 4.0 dalam melaksanakan Pemilu

Pixabay
Pixabay

Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, kunci menghemat anggaran pelaksaan Pilkada dan Pemilu adalah digitalisasi. Semua kegiatan perlu menggunakan cara digital baik persiapan, tahapan, pelaksanaan, pemungutan maupun rekapitulasi.

“Jika pemungutan suara menggunakan sistem elektronik akan menghemat biaya logistik seperti kertas suara, tinta maupun paku,” ujar Bambang.

Bambang mengatakan, proses digitalisasi telah membawa keberhasilan di beberapa tempat. Seperti halnya ditunjukan KPU Yogyakarta, yang mampu mnghemat anggaran Pilkada sebesar 31 persen dengan menggunakan e-katalog untuk pembelian barang dan jasa.

“Kemajuan teknologi dan revolusi industri 4.0 harus kita manfaatkan dalam pelaksanaan Pemilu berikutnya. Sehingga, dapat menekan biaya pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia,” katanya.

4.Mendagri: Pemilu 2019 tidak menggunakan sistem e-voting

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Tapi sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, sistem e-voting tidak akan digunakan pada Pemilu 2019. Pernyataan ini sekaligus menjawab fitnah yang menyebut e-voting akan digunakan pada Pemilu 2019.

“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah sangat jelas dan tegas, bahwa suara sah adalah dengan cara mencoblos. Tidak diatur mengenai e-voting, jadi tidak mungkin Pemilu 2019 pakai e-voting,” terang Mendagri dalam keterangan tertulisnya.

Mendagri menyesalkan munculnya informasi yang mengarah pada fitnah kepada pemerintah. Mendagri meminta pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk membaca UU Pemilu secara utuh, bukan sepotong-sepotong.

“Yang menyebarkan informasi tidak benar tersebut tidak membaca UU Pemilu secara baik,” katanya.

5.Kesiapan masyarakat dijadikan alasan menolak sistem elektronik dalam pemilu

Antara Foto/FB Anggoro
Antara Foto/FB Anggoro

Penggunaan e-voting di Indonesia telah dilakukan dalam skala terbatas, baik dalam lingkup organisasi, perusahaan maupun pemerintahan di skala paling kecil, yaitu dusun atau desa.

Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik BPPT Andrari Grahitandaru mengatakan, selama ini kerap kali kesiapan masyarakat dijadikan alasan saat pemilu elektronik hendak diterapkan.

“Selama ini masalah yang paling mentok itu aspek legalitas, masalah teknis tidak serumit nonteknis. Namun, jangan pernah mengatakan masyarakat belum siap,” kata Andrari.

Di Kabupaten Jembrana, Bali, misalnya, sejak pertengahan 2009 telah dilakukan puluhan kali pemilihan kepala dusun di desa-desa yang ada di kabupaten tersebut.

“Masyarakat dikasih apapun nurut, yang masalah itu yang ngomong. Apalagi masyarakat kecil yang di desa, kepala desanya ngomong milihnya lewat elektronik, mereka ikut dan ternyata bisa,” jelasnya.

Selain itu, penggunaan e-voting di Kabupaten Jembrana telah menghemat anggaran lebih dari 60 persen, seperti anggaran untuk kertas suara. Tempat pemungutan suara (TPS) juga bisa menampung hingga 1.000 pemilih. Sementara, dengan sistem manual hanya sekitar 500-700 pemilih saja per TPS yang layak.

6. KPU: E-voting belum bisa diterapkan di Indonesia

Antara Foto/Raisan Al Farisi
Antara Foto/Raisan Al Farisi

Untuk diketahui, Pemilu dengan sistem e-voting dimaksudkan untuk mempermudah penyelenggaraan pemungutan suara. Sebab, seluruh pemilih sudah terdata dalam sistem dan proses rekapitulasi. 

Namun, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, e-voting belum memungkinkan diterapkan di Indonesia. Penerapan teknologi ini perlu kesiapan matang dari penyelenggara, partisipan, dan terutama infrastruktur di daerah.

“Masalahnya bukan rekapitulasi, tapi infrastruktur di daerah-daerah belum bagus, sehingga e-voting masih belum bisa diterapkan di Indonesia,” ujar Ilham.

Dia juga mengatakan, e-voting belum memungkinkan diterapkan di Indonesia karena sistem tersebut sering error, melihat pengalaman dari negara lain. “Di kita sistem Pemilu masih manual, termasuk pada pemilu-pemilu berikutnya,” papar Ilham.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
rini octaviani
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Kuba Bebaskan Lebih dari 2 Ribu Tahanan saat Pekan Suci Paskah

04 Apr 2026, 22:40 WIBNews