Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eddy Hiariej: Percobaan 10 Tahun Hukuman Mati Dipantau Jaksa-Hakim

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej (ANTARA FOTO/Fauzan)
Intinya sih...
  • Pasal 100 KUHP memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana hukuman mati, dengan pertimbangan rasa penyesalan dan harapan memperbaiki diri.
  • Penilaian masa percobaan melibatkan petugas LP, jaksa eksekutor, dan hakim pengawas untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Jakarta, IDN Times - Dalam Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  Nasional menyebutkan adanya masa percobaan 10 tahun bagi terpidana hukuman mati. Namun, pemberian masa percobaan itu harus memperhatikan rasa penyesalan terdakwa, harapan memperbaiki diri, serta peran terdakwa dalam tindak pidana. 

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengatakan, nantinya penilaian tersebut akan melibatkan berbagai pihak. Hal ini bertujuan agar tak ada penyalahgunaan wewenang.

"Supaya tak abuse of power, yang melakukan penilaian adalah petugas LP, jaksa eksekutor, hakim pengawas dan pengaman," ujar Eddy Hiariej dalam sosialisasi UU Nomor 1 2023 tentang KUHP di Tangerang, Banten, Kamis (30/1/2025).

"Jadi seseorang dinilai betul mengubah dari pidana mati ke seumur hidup bukan keputusan semata-mata dari Kalapas tapi melibatkan jaksa dan hakim," imbuhnya.

1. Masa 10 tahun percobaan diddapat berdasarkan putusan hakim MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Eddy mengatakan, percobaan 10 tahun didapatkan berdasarkan putusan hakim Mahkamah Konstitusi. Saat itu, lima dari sembilan hakim MK tak setuju, sedangkan empatnya dissenting opinion.

"Itu putusan MK terhadap kasus Bali Nine yang semuanya dikembalikan ke Australia sebagai terpidana," kata dia.

2. Eddy Hiariej setuju hukuman mati diterapkan

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Eddy mengatakan, pidana mati di Indonesia masih menjadi perdebatan. Bahkan, dirinya setuju penerapan hukuman mati di Indonesia.

"Kalau Anda tanya saya, saya sampai kiamat setuju dengan pidana mati karena latar belakang saya hukum pidana. Kan hukum pidana itu hitam putih. Bagi saya sederhana saja, orang kalau gak bisa diperbaiki dimusnahkan," ujar dia.

"Tapi, bagi orang yang mempelajari studi kejahatan, kriminologi, sampai kiamat mereka tak setuju dengan hukuman mati. Itu perdebatan yang sampai dunia kiamat tetap dalam posisi sama kuat," ucap dia.

3. Eddy Hiariej pernah dipanggil Jokowi terkait hukuman mati

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Eddy mengaku, ketika KUHP gagal disahkan pada 2019, dirinya pernah dipanggil Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo. Jokowi yang saat itu masih jadi presiden mempertanyakan soal hukuman mati ini.

"Karena Presiden Joko Widodo menerima keluhan sejumlah duta besar negara asing yang ada di Jakarta mengenai pidana mati," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us