Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemnaker Dorong Perusahaan Buat Rencana Kesiapsiagaan Hadapi Covid-19

Kemnaker Dorong Perusahaan Buat Rencana Kesiapsiagaan Hadapi Covid-19
Ilustrasi (IDN Times/Reja Gussafyn)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada para perusahaan agar melaksanakan kebijakan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja.

Tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan antara lain perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikannya dalam program K3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

“Kita juga mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dan menghadapi Covid-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha,” tutur Menaker Ida.

1. Kemnaker meminta para gubernur mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus yang patut diduga Covid-19 di tempat kerja

IDN Times/Kemnaker
IDN Times/Kemnaker

Menaker Ida juga meminta kepada para gubernur melakukan kebijakan, di antaranya membina dan mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan dan pengawasannya.

"Kita minta para gubernur mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus Covid-19 di tempat kerja dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan berbagai tindakan pencegahan,” ujar Menaker di Jakarta, Kamis (19/3).

2. Kemnaker juga meminta setiap pimpinan perusahaan agar mengedukasi pekerja tentang Covid-19

Freepik/freepik
Freepik/freepik

Menaker Ida juga mengatakan bahwa Kemnaker meminta setiap pimpinan perusahaan agar membina pekerja/buruh untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan, seperti edukasi pekerja tentang Covid-19 (penyebab, gejala, penularan, dan pencegahan); menjaga kebersihan lingkungan kerja; serta menyediakan akses sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun cair atau hand sanitizer di tempat umum area kerja, seperti pintu masuk, lift, toilet, dan lain-lain.

Langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan akan dilakukan jika ada pekerja/buruh atau pengusaha yang berisiko, diduga, atau mengalami sakit akibat Covid-19.

3. Bagi pekerja yang memiliki gejala Covid-19 agar segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan

Ilustrasi Puskesmas. IDN Times/Muhamad Iqbal
Ilustrasi Puskesmas. IDN Times/Muhamad Iqbal

Selain itu, perusahaan juga diimbau agar melakukan pemeriksaan suhu tubuh pekerja dan apabila memiliki gejala demam (≥38°C) dan atau ada riwayat demam disertai gangguan pernapasan seperti batuk, sakit tenggorokan dan sesak napas, agar segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan.

“Dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengurus yang diduga atau mengalami sakit akibat Covid-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar dan protokol kesehatan," pungkas Menaker Ida.

Share
Topics
Editorial Team
Editor IDN Creative
EditorEditor IDN Creative
Follow Us

Latest in News

See More

Kunjungi Aceh Tamiang, Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi

05 Apr 2026, 00:45 WIBNews