Eks Anggota DPRD Sampang Diperiksa KPK soal Pengusulan Dana Hibah

- KPK periksa empat saksi terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur
- KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022
- Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Anggota DPRD Kabupaten Sampang, Fauzan Adima. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (24/6/2025).
1. KPK periksa empat saksi

Selain Fauzan Adima, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka adalah Ahmad Affandi dan Nur Aliwafa (swasta) serta Ikmal Putra (PNS).
"Didalami terkait dengan proses pengusulan dana hibah Provinsi Jawa Timur," jelasnya.
2. KPK tetapkan 21 tersangka

Diketahui, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Empat tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).
Sisanya merupakan tersangka pemberi suap. Berikut daftaranya:
1. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
2. Hasanuddin (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
5. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
6. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
7. Sukar (kepala desa)
8. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
9. Ahmad Heriyadi (swasta)
10. Jodi Pradana Putra (swasta)
11. Ahmad Jailani (swasta)
12. Mashudi (swasta)
13. A. Royan (swasta)
14. Wawan Kristiawan (swasta)
15. Ahmad Affandy (swasta)
16. M. Fathullah (swasta)
17. Achmad Yahya M. (guru)
3. Pengembangan kasus Sahat Tua

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.
Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Ia juga dibebankan uang pengganti Rp39,5 miliar.