KPK Sita Aset Anwar Sadad Gerindra Terkait Korupsi Dana Hibah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Anggota DPR dari Partai Gerindra, Anwar Sadad. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur.
"Pada Senin (23/6/2025), Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik Tersangka AS yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi perkara dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (24/6/2025).
Budi menjelaskan KPK sebetulnya juga telah memanggil Anwar Sadad untuk diperiksa. Namun, ia mangkir dengan alasan tugas partai Gerindra.
"Ini sudah panggilan kedua di mana pada panggilan pertama yang bersangkutan beralasan ada keperluan terkait partai," ujarnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Empat tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).
Sisanya merupakan tersangka pemberi suap. Berikut daftaranya:
1. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
2. Hasanuddin (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
5. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
6. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
7. Sukar (kepala desa)
8. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
9. Ahmad Heriyadi (swasta)
10. Jodi Pradana Putra (swasta)
11. Ahmad Jailani (swasta)
12. Mashudi (swasta)
13. A. Royan (swasta)
14. Wawan Kristiawan (swasta)
15. Ahmad Affandy (swasta)
16. M. Fathullah (swasta)
17. Achmad Yahya M. (guru)
