Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih didakwa bersama-sama eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto merugikan negara Rp1 triliun. Kerugian negara ini timbul karena investasi fiktif.
"Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Jaksa menjelaskan, Kosasih melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 dari portfolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisa investasi.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02 yang default dari portfolio PT Taspen Persero tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut.
"Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi Reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ujar jaksa.
Jaksa menyebut Kosasih turut diperkaya Rp28.455.791.623, 127.037 dolar Amerika Serikat (AS), 283 ribu dolar Singapura, 10 Euro, 1.470 bath Thailand, 20 poundsterling, 128 yen, 500 dolar Hong Kong, dan 1.262.000 won.
Sedangkan Ekiawan diperkaya 242.390 dolar AS, dan Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta. Sejumlah korporasi juga ikut diperkaya dalam kasus ini.
"Memperkaya korporas,i yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471, memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054, memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta, memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp44 juta, memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150 miliar," ujar jaksa.
Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.