Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih divonis 10 tahun penjara karena investasi fiktif di PT Taspen.
  • Kosasih juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar dan berbagai mata uang asing.
  • Mantan Dirut PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena merugikan negara Rp1 triliun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih divonis 10 tahun penjara. Hakim menilai Kosasih terbukti melakukan investasi fiktif di PT Taspen.

"Menyatakan Terdakwa ANS Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," lanjutnya.

Selain itu, Kosasih juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp2.877.000.

Uang pengganti harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tak dibayar, maka diganti kurungan penjara 3 tahun.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Kosasih 10 tahun penjara serta pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Kosasih dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, dan Rp2,87 juta.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," ujarnya.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuhnya.

Sementara itu, mantan Dirut PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, divonis 9 tahun dan denda Rp500 juta.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Ekiawan 9 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntutnya dengan pidana uang pengganti 253.660 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar, paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Sebagaimana diketahui, Kosasih didakwa bersama-sama eks Dirut PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, merugikan negara Rp1 triliun karena investasi fiktif.

Hal tersebut dinilai memperkaya Kosasih senilai Rp28.455.791.623, 127.037 dolar Amerika Serikat, 283 ribu dolar Singapura, 10 euro, 1.470 bath Thailand, 20 poundsterling, 128 yen, 500 dolar Hong Kong, dan 1.262.000 won Korea.

Sedangkan Ekiawan diperkaya 242.390 dolar Amerika Serikat dan Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta. Sejumlah korporasi juga ikut diperkaya dalam kasus ini.

"Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp44 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150 miliar," ujar jaksa.

Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Iran: Kerja Sama Nuklir dengan IAEA Tidak Lagi Relevan akibat Sanksi

06 Okt 2025, 20:00 WIBNews