Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

- Pengadilan berwenang mengadili perkara
- Sidang lanjut ke tahap pembuktian
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih. Kosasih merupakan terdakwa kasus investasi fiktif Rp1 triliun di Taspen.
"Menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya," ujar hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).
1. Pengadilan berwenang mengadili perkara

Hakim mengatakan, pengadilan berwenang mengadili perkara. Sebab, dakwaan telah memenuhi syarat formal dan meteril.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo," ujar dia.
2. Sidang lanjut ke tahap pembuktian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan sela yang diketuk majelis hakim. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan persidangan selanjutkan akan langsung ke tahap pembuktikan.
"Sidang akan dibuka kembali pada hari Senin, 23 Juni 2025 pukul 09.00 WIB," ujar dia.
3. Antonius Kosasih didakwa investasi fiktif Rp1 T

Diketahui, Kosasih didakwa bersama eks Dirut PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, merugikan negara Rp1 triliun karena investasi fiktif.
Hal tersebut dinilai memperkaya Kosasih senilai Rp28.455.791.623, 127.037 dolar Amerika Serikat, 283 ribu dolar Singapura, 10 Euro, 1.470 bath Thailand, 20 poundsterling, 128 Yen, 500 dolar Hong Kong, dan 1.262.000 won.
Sedangkan, Ekiawan diperkaya 242.390 dolar Amerika Serikat dan Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta. Sejumlah korporasi juga ikut diperkaya dalam kasus ini.
"Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 44 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar," ujar jaksa.
Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.