Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Gubernur Riau Annas Maamun Ditangkap Lagi karena Dugaan Korupsi

Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

Jakarta, IDN Times - Eks Gubernur Riau, Annas Maamun, kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, dia ditangkap karena dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

"Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data serta ditambah dengan fakta-fakta selama proses persidangan dalam perkara Terpidana Suparman dan kawan-kawan, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dan menetapkan Tersangka," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto, Rabu (30/3/2022).

1. Annas ditahan KPK karena gak kooperatif

Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

KPK melakukan upaya penahanan paksa, karena Annas tak kooperatif dengan panggilan Tim Penyidik KPK. Selain itu, sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Annas secara patut dan sah.

"Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan (Annas) dinyatakan sehat. Sehingga, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," jelasnya.

2. KPK sudah periksa 78 saksi dan sita Rp200 juta

Deputi Penindakan KPK, Karyoto. (dok. Humas KPK)
Deputi Penindakan KPK, Karyoto. (dok. Humas KPK)

Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa 78 saksi. Selain itu, KPK juga sudah menyita uang senilai Rp200 juta.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Karyoto.

3. Annas pernah dipenjara karena korupsi, tapi bebas usai Jokowi kabulkan grasi

eks Gubernur Riau Annas Maamun. (ANTARA FOTO)
eks Gubernur Riau Annas Maamun. (ANTARA FOTO)

Annas sebenarnya pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Namun, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberinya grasi pada September 2019.

Annas mengajukan grasi karena sudah berusia 78 tahun. Selain itu, semasa ditahan, Annas sudah memiliki sejumlah penyakit.

Berdasarkan keterangan dokter, Annas mengalami sakit PPOK (COPD) akut, Dispepsia Syndrome (Depresi Berat), dan Gastritis/Lambung, Hernia, serta hampir setiap hari sesak napas.

Dia sempat dirawat di Rumah Sakit luar lapas, Poliklinik lapas Kelas I Sukamiskin Bandung dan dirawat di Poliklinik Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung. Selain itu, dia juga kerap berpindah ruang tahanan karena membutuhkan oksigen untuk perawatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us