Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Bintoro Diduga Lakukan Pemerasan Rp20 M

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro (batik) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan diduga terlibat kasus pemerasan Rp20 miliar pada tersangka dugaan pembunuhan.
  • Korban pemerasan mengajukan gugatan perdata untuk pengembalian uang dan aset yang disita secara tidak sah.
  • Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Polri untuk memeriksa AKBP Bintoro dan menelusuri aliran dana pemerasan.

Jakarta, IDN Times - Eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga terlibat kasus pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka dugaan pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Hal tersebut diungkap oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Imam Santoso. Pemerasan itu diduga terjadi saat Bintoro masih menjabat Kasatreskrim di Polres Jaksel.

“AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/1/2025).

1. Korban gugat perdata AKBP Bintoro

default-image.png
Default Image IDN

Kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan  terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025 lalu. Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan, dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.

“Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro,” ujar Sugeng.

2. IPW minta Kapolri periksa AKBP Bintoro

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Oleh karena itu, IPW meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengerahkan Propam Polri untuk memeriksa AKBP Bintoro. Sebab, menurutnya pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“IPW mendesak Propam Mabes Polri  menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro, segera diproses hukum pidana dan kode etik,” ujar dia.

3. IPW menduga uang Rp20 miliar mengalir ke banyak pihak

ilustrasi uang dolar Amerika (IDN Times/Mela Hapsari)

Sugeng mengatakan, Propam Polri harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasan dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.

“IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp20 miliar itu, tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak,” ujar Sugeng.

“Kalau pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan maka tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro. Sebab, sudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk melaksanakan pasal TPPU bagi masyarakat. Tinggal sekarang apakah kepolisian mau menerapkan terhadap anggotanya?” lanjutnya.

Menanggapi dugaan pemerasan itu, Polda Metro telah mengerahkan Bidpropam Polda Metro untuk melakukan pendalaman. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Polda Metro berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai Peraturan perundang-undangan yg berlaku secara prosdural, proporsional dan profesional,” ujar Ade Ary saat dihubungi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us