4 Polisi Pelaku Pemerasan Penonton DWP Didemosi

- Sidang KKEP menjatuhkan sanksi demosi terhadap 4 polisi terduga pelanggar dalam kasus pemerasan penonton DWP.
- Total 18 polisi terduga pelanggar telah menjalani sidang KKEP dan ada potensi bertambahnya terduga pelanggar.
- Kasus pemerasan ini melibatkan tidak hanya polisi, tetapi juga dugaan keterlibatan sipil yang dinilai berperan dominan.
Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi terhadap empat polisi terduga pelanggar dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Sanksi itu dijatuhkan dalam sidang KKEP yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).
Mereka adalah eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), AKP Rio Hangwidya Kartika dan eks Kasi Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite.
Selanjutnya, eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, IPTU Agung Setiawan dan eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, IPDA Win Stone.
“AKP RH dan Ipda W demosi delapan tahun. Bripka RS demosi lima dan Iptu AS demosi enam tahun dan semuanya dipatsus (penempatan khusus) 30 hari,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kepada IDN Times, Minggu (12/1/2025).
1. Polisi terduga pelanggar bakal bertambah

Dengan putusan demosi keempatnya, total 18 polisi terduga pelanggar dalam kasus ini telah menjalani sidang KKEP. Kompolnas menilai adanya potensi polisi terduga pelanggar bakal bertambah.
“Insyaallah ada penambahan (terduga pelanggar) dan signifikan,” ujar Anam.
2. Ada keterlibatan di luar anggota polisi

Anam menjelaskan, kasus pemerasan ini sudah dalam tahap pengembangan. Selain polisi, ada dugaan keterlibatan sipil yang dinilai berperan dominan.
“Salah satu yang paling dominan adalah yang nonanggota polisi yang dalam struktur peristiwanya, dia harusnya juga bagian dari yang terlibat,” kata Anam.
3. Konstruksi kasus semakin jelas

Konstruksi peristiwa pemerasan semakin jelas setelah belasan polisi menjalani sidang etik. Pelaksanaan peristiwa itu digambarkan dalam kesaksian dan pengakuan terduga pelanggar.
“Termasuk di dalamnya ya dicek, siapa saja, bagaimana pelaksanaannya diperiksa, terus melibatkan siapa saja di luar anggota kepolisian,” kata Anam.