Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Komisioner KPU Nilai Diterimanya Pencalonan Gibran Cacat Prosedur

Saksi pihak Ganjar-Mahfud, I Gusti Putu Artha dalam sidang PUHP pada Selasa (2/4/2024). (youtube.com/Mahkamah Konstitusi RI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha menilai bahwa diterimanya pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres oleh KPU mengandung cacat prosedur.

Hal tersebut disampaikan Putu saat menjadi saksi yang dihadirkan Pemohon II, Ganjar-Mahfud dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Putu menjelaskan, terkait proses pendaftaran verifikasi paslon 02, Prabowo - Gibran yang dilaksanakan oleh KPU terjadi kesalahan tahapan prosedur. Sebab, setelah Putusan MK Nomor 90 tentang syarat batas usia capres-cawapres, KPU meloloskan Prabowo-Gibran meski belum mengubah Peraturan KPU (PKPU) soal syarat pencalonan.

Sebaliknya, KPU justru menindaklanjuti Putusan MK itu hanya dengan menerbitkan Keputusan KPU.

"Setelah Putusan MK 90 dibacakan pada 16 Oktober, 17 Oktober 2023, KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 sebagai landasan yuridis dan pedoman teknis yang untuk pada akhirnya setelah verifikasi dilakukan menyatakan bahwa persyaratan bakal cawapres memenuhi syarat tanpa mengubah PKPU Nomor 19/2019. Tindakan ini hemat saya adalah salah prosedur," tutur Putu dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Dia menegaskan, KPU tidak tepat hanya taat pada perintah Putusan MK untuk mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu, lalu pada saat yang sama mengabaikan aturan lainnya dengan langsung menerbitkan Keputusan KPU.

"Selain melanggar Pasal 231 ayat 4 UU Pemilu, penerbitan Keputusan KPU 1378 juga melanggar PKPU Nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara pembentukan peraturan dan keputusan di lingkungan KPU. Kemudian, Pasal 30 ayat 2 yang menjelaskan bahwa dalam pengajuan rancangan keputusan KPU biro penyusun melakukan penyelarasan terhadap PKPU," ujar Putu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us