Korupsi Haji: KPK Sita 1,6 Juta Dolar AS, 4 Mobil, 5 Tanah-Bangunan

- KPK menyita 1,6 juta dolar AS, 4 mobil, dan 5 tanah-bangunan terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
- Penyitaan aset sebagai langkah awal KPK dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara akibat kerugian korupsi yang cukup besar.
- KPK telah menerbitkan SPRINDIK umum setelah gelar perkara pada Agustus 2025, namun belum menetapkan tersangka. Diperkirakan merugikan negara Rp1 triliun.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang 1,6 juta dolar Amerika Serikat, empat mobil, serta lima tanah dan bangunan. Penyitaan tersebut terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2023-2024.
"Bahwa sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total 1,6 juta dolar Amerika Serikat, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (2/9/2025).
Budi tak menjelaskan asal aset-aset tersebut disita KPK. Ia memastikan, aliran uang dalam perkara ini masih terus didalami.
"Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara. Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar," ujarnya.
Diketahui, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.