Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK Soal Korupsi PGN

- Rini Soemarno diperiksa KPK terkait dugaan korupsi di PT PGN sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi transaksi jual beli gas tahun 2017-2021.
- Rini tak membantah bahwa dirinya diperiksa dalam kasus PGN, namun belum dijelaskan detailnya karena penyidikan masih berlangsung.
- KPK menetapkan dua tersangka, mantan Direktur Komersial PT PGN dan Komisaris PT IAE, serta mencatat ada dua pihak yang dicegah ke luar negeri selama penyidikan berlangsung.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"(Diperiksa dalam kasus) Tindak Pidana korupsi dalam Transaksi Jual Beli Gas antara PT. PGN dan PT IAE tahun 2017-2021," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada Senin (10/2/2025).
1. Rini akui diperiksa soal PGN

Rini telah selesai diperiksa. Usai diperiksa, Rini tak membantah bahwa dirinya diperiksa dalam kasus PGN.
"Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program apa namanya, bukan lebih waktu PGN diakuisisi oleh Pertamina," ujarnya.
2. Negara rugi ratusan miliar rupiah

KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017–2021. Negara diduga telah dirugikan ratusan miliar rupiah akibat korupsi ini.
Namun, KPK belum menjelaskan detail kasus ini karena penyidikan masih berlangsung.
3. KPK tetapkan dua tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara, Danny Praditya dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE), Iswan Ibrahim sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli gas pada 2017-2021.
Sementara penyidikan berlangsung, ada dua pihak yang dicegah ke luar negeri. Mereka merupakan penyelenggara negara dan swasta.