Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eksepsi Johnny G Plate Ditolak, Sidang BTS Kominfo Akan Dilanjutkan

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi yang diajukan kubu eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Dengan begitu, persidangan akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.

"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2023).

1. Hakim sebut eksepsi Johnny G Plate sudah masuk ke materi pemeriksaan

Sidang eksepsi Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto di kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat hari ini, Selasa (4/7/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah memuat secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Menurut Hakim, surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

Selain itu, hakim tidak menanggapi eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Johnny Plate. Sebab, eksepsinya sudah masuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.

2. Sidang Johnny G Plate dilanjutkan 25 Juli 2023

Sidang Menkominfo Johnny G Plate pada Selasa (11/7/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Persidangan akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa mengatakan butuh seminggu untuk mempersiapkan sidang berikutnya, sehingga sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 25 Juli 2023.

"Jadi tanggal 25 (Juli) kita sidang lagi," kata hakim.

3. Johnny G Plate didakwa korupsi Rp17 M dan rugikan negara Rp8 T

Sidang Menkominfo Johnny G Plate pada Selasa (11/7/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, Johnny G Plate didakwa telah menerima uang dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo senilai Rp17 miliar. Selain itu, ia didakwa bersama para terdakwa lainnya telah merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Atas perbuatannya, Johnny Plate didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us