Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

UU Pelayaran Dinilai Kurang Efektif, DPD RI Susun RUU Perubahan

UU Pelayaran Dinilai Kurang Efektif, DPD RI Susun RUU Perubahan
IDN Times/DPD RI

Jakarta, IDN Times - Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menilai Undang-undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran perlu dimutakhirkan agar sesuai dengan perkembangan dunia pelayaran di Indonesia. Undang-undang tersebut dinilai tidak efektif dalam menyelesaikan masalah di bidang pelayaran. Oleh karena itu, Komite II DPD RI menyusun Rancangan Perubahan Undang-Undang (RUU) Pelayaran agar UU tersebut dapat menyesuaikan kebutuhan regulasi di pelayaran Indonesia.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perubahan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran di DPD RI pada Rabu (10/7), Ketua Komite II DPD RI Aji Muhammad Mirza Wardana menjelaskan bahwa salah satu masalah yang melingkupi isu pelayaran ialah tumpang tindih kebijakan pelayaran laut yang membuat UU Pelayaran tidak efektif.

“Salah satunya adalah terkait lembaga yang melakukan penegakan hukum pelayaran di Indonesia. Syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, tapi di satu sisi, ketentuan ini bertentangan dengan sebagian kewenangan Badan Keamanan Laut,” ucap Aji.

1. Dibutuhkan regulasi untuk UU Pelayaran

IDN Times/DPD RI
IDN Times/DPD RI

Aji juga menilai bahwa UU Pelayaran saat ini kurang efektif dalam mendorong perekonomian daerah, dengan bidang pelayaran menjadi sektor utama ekonomi di sebagian daerah, seperti untuk angkutan, transportasi, dan perdagangan. Dengan begitu, dibutuhkan regulasi yang mampu menciptakan usaha pelayaran dan mendorong pembangunan ekonomi daerah yang berkontribusi atas perekonomian nasional.

“Kondisi ekonomi bidang kelautan mempunyai peran strategis terhadap kegiatan perekonomian secara nasional. Pemanfaatan secara optimal dan berkelanjutan terhadap potensi kelautan dalam bidang transportasi dapat menjadi modal pembangunan nasional. Akan tetapi, sejauh ini kinerja sektor angkutan laut masih belum menunjukkan prestasi di atas rata-rata,” tutur Aji.

2. RUU dapat mendorong bangkitnya perekonomian

IDN Times/DPD RI
IDN Times/DPD RI

Senada, anggota DPD RI dari Sulawesi Tenggara, Wa Ode Hamsinah Bolu, meminta RUU Perubahan UU Pelayaran mampu meningkatkan perekonomian daerah, terutama di provinsi kepulauan. Menurutnya, pendapatan daerah dari sektor pelayaran masih kurang berkontribusi atas penerimaan daerah.

“Buat saya yang paling penting ialah bagaimana kita mengatur supaya amanah untuk mendorong bangkitnya perekonomian daerah. Bisa diberi ruang dalam RUU ini melalui pengaturan yang lebih agresif,” tutur Wa Ode.

3. Regulasi mengenai dunia pelayaran terlalu mengatur banyak hal dan kurang spesifik

IDN Times/ DPD RI
IDN Times/ DPD RI

Dalam RDPU yang menghadirkan pengamat dan praktisi pelayaran, regulasi mengenai dunia pelayaran terlalu mengatur banyak hal dan kurang spesifik. Akibatnya banyak permasalahan yang tidak bisa diselesaikan karena tidak ada regulasi yang kuat.

Selain itu, UU Pelayaran juga kurang memperhatikan sektor-sektor penting dalam pelayaran. Salah satunya antisipasi ancaman keamanan. Para pengamat dan praktisi yang hadir juga berpendapat bahwa regulasi-regulasi yang khusus dan berbeda-beda terkait pengaturan sektor-sektor di bidang pelayaran dibutuhkan. Tidak seperti sekarang ini yang hanya diatur dalam satu regulasi, UU Pelayaran justru tidak bisa diterapkan dalam praktik dunia pelayaran.

Share
Topics
Editorial Team
Ezri Tri Suro
EditorEzri Tri Suro
Follow Us

Latest in News

See More

Kunjungi Aceh Tamiang, Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi

05 Apr 2026, 00:45 WIBNews