Fadil Imran Jadi Komisaris MIND ID Tak Mundur Polri, Istana: Tanya Beliau

- UU Polri mengharuskan mundur
- Kadiv Humas Polri irit bicara
Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, enggan berkomentar tentang Komjen Pol Muhammad Fadil Imran yang menjadi Komisaris PT Mineral Industri Indonesia (Persero) MIND ID. Prasetyo meminta untuk menanyakan langsung kepada Fadil Imran.
"Tanyakan kepada beliau, ya. Mekanismenya kan ditanyakan," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (11/7/2025).
1. UU Polri mengharuskan mundur

Sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri aktif mengisi jabatan di kementerian, lembaga hingga Komisaris BUMN. Berdasarkan sumber IDN Times, ada 488 perwira Polri aktif yang rangkap jabatan di sejumlah lembaga.
Padahal, dalam Undang-Undang Polri, setiap anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian, harus mengundurkan diri atau pensiun.
2. Kadiv Humas Polri irit bicara

IDN Times sempat meminta tanggapan kepada Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, tentang posisi tersebut dan soal aturan rangkap jabatan. Namun, Sandi irit bicara.
“Nanti kita cek dengan aturannya nanti,” kata Sandi di Mabes Polri, Kamis (12/6/2025)
3. Irjen Iqbal juga jadi Sekjen DPD RI

Selain itu, Irjen Pol Mohammad Iqbal juga menduduki jabatan di luar kepolisian. Dia menempati kursi Sekjen DPD RI. Hal itu berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/488/III/KEP.2025.
Iqbal dilantik pada (19/5/2025) oleh Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin.
"Dengan latar belakang saudara sebagai personel polri saudara telah menemukan modifikasi dan profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugas-tugasnya kami percaya bahwa pengalaman dan keahlian saudara akan sangat bermanfaat bagi lembaga DPD ini,” kata Sultan saat melantik Iqbal.