Fakta-Fakta Kasus Meme Joker Ade Armando untuk Anies Baswedan

Jakarta, IDN Times - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dilaporkan ke polisi oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta Fahira Idris terkait meme Joker yang dilontarkan untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Saya sangat-sangat terkejut dan merasa tersinggung ya sebagai warga DKI Jakarta. Ternyata kalau ditelusuri lagi, memang ternyata banyak yang tersinggung," kata Fahira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11).
1. Tidak hanya berupa foto, namun ungkapan Ade di media sosial turut menjadi sorotan

Melansir dari Antara, Fahira mengatakan dalam unggahan tersebut kata yang ditulis oleh Ade mengarah kepada pencemaran nama baik.
"Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik yakni “Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat"," kata Fahira.
2. Dilaporkan dengan menggunakan UU ITE

Fahira menyatakan ketidaktahuannya tentang siapa yang membuat meme tersebut.
"Nah ini kita gak tahu siapa (yang membuat meme). Tapi kan yang menyebarkan beliau," ujar Fahira.
Fahira melaporkan Ade dengan pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. Barang bukti yang dibawa
Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, seperti screenshot atau tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando.
Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
4. Tagar #tangkapAdeArmando ramai diperbincangkan

Atas unggahan tersebut, kini Ade dilaporkan ke polisi oleh anggota DPD RI. Tidak berhenti sampai di sana tagar #tangkapAdeArmando ramai diperbincangkan di dunia maya.