Fakta Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FH UI: 27 Korban Termasuk Dosen

- Sebanyak 16 mahasiswa FH UI diduga melakukan pelecehan verbal di grup chat sejak 2025, dengan total 27 korban terdiri dari mahasiswi dan dosen.
- Kasus ini baru terungkap setelah lebih dari satu tahun bungkam, ketika tangkapan layar percakapan vulgar tersebar luas di media sosial.
- Pihak kampus berjanji menjatuhkan sanksi sesuai aturan, termasuk kemungkinan pemberhentian mahasiswa dan koordinasi dengan aparat hukum bila terbukti ada unsur pidana.
Jakarta, IDN Times - Jagat perguruan tinggi Tanah Air kembali diguncang skandal seksual. Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal di dalam sebuah grup chat.
Fakta terbaru mengungkap tindakan meresahkan ini telah tertutup cukup lama, sejak 2025 lalu. Parahnya, korban pelecehan ini tidak hanya menyasar sesama mahasiswa, tetapi juga dosen.
1. Sudah beraksi sejak 2025, korban capai 27 orang

Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, membeberkan aksi tak bermoral para mahasiswa ini yang ternyata sudah berlangsung sejak 2025 lalu. Para korban menanggung beban psikologis setiap kali berpapasan dengan pelaku di lingkungan kampus.
Hingga saat ini, tercatat jumlah korban terlapor mencapai 27 orang. Rinciannya adalah 20 mahasiswi FH UI dan tujuh lainnya merupakan dosen yang mengajar di fakultas tersebut.
"Jadi saya rasa kita semua bisa bayangkan bagaimana rasanya mereka dari tahun 2025," kata Timotius di Pusat Kegiatan Mahasiswa UI, Depok, Selasa (14/4/2026).
2. Terkuak setelah 1,5 tahun bungkam

Kasus ini baru terungkap ke publik setelah para korban berani bersuara. Tangkapan layar dari grup chat tersebut membuktikan adanya narasi-narasi pelecehan seksual yang merendahkan martabat para korban.
"Ini perjuangan lebih dari satu tahun semuanya, Jadi jangan dianggap ini merupakan hanya bocor. Saya menaruh harapan banyak pada penanganan dari kampus," kata Timotius.
3. Tuntutan sanksi tegas DO dari kampus

Timotius melayangkan tuntutan tegas kepada pihak rektorat. Dia mendesak agar para pelaku pelecehan verbal ini segera dijatuhi sanksi akademik terberat, yakni dikeluarkan dari kampus.
Menjawab tuntutan tersebut, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan, sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UI.
"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku-termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," kata Erwin Agustian Panigoro.
4. Isi percakapan grup chat bocor dan viral

Kasus pelecehan seksual berupa percakapan bernuansa vulgar dan merendahkan perempuan tersebar di media sosial. Percakapan yang beredar di media sosial bermula dari unggahan akun yang menyoroti adanya grup percakapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga berisi konten tidak pantas.
Melalui akun X @sampahfhui, terungkap serangkaian pesan yang berisi objektifikasi seksual terhadap sejumlah mahasiswi yang dilakukan secara sistematis dalam grup tersebut. Berikut adalah kronologi lengkapnya.
“Sakit banget liat ada grup chat anak FHUI yang tiap hari isinya ngelecehin dan objektifikasi perempuan,” tulis akun tersebut.
Unggahan itu juga menyebut sebagian anggota grup merupakan individu yang memiliki posisi penting di organisasi fakultas. Sejumlah tangkapan layar kemudian tersebar luas, dan memperlihatkan isi percakapan antaranggota grup. Dalam potongan percakapan itu tampak komentar-komentar bernada merendahkan perempuan.
Percakapan lain berisi candaan yang menyinggung bagian tubuh korban, dan adegan pelecehan seksual yang dinarasikan mereka. Terdapat pula percakapan yang menunjukkan kesadaran anggota grup terhadap risiko jika isi percakapan mereka tersebar luas, seperti pernyataan, “Ini kalau isi grup keluar, selesai.”
















