Firli Bahuri Konfirmasi Hadir Pemeriksaan Tersangka Pemerasan SYL

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri mengonfirmasi kehadirannya dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli memberikan konfirmasi kehadiran lewat pengacaranya.
"Dari penasehat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir jam 09.00 WIB besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka,” kata Ade saat dihubungi, Kamis (30/11/2023).
1. Polisi tetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka

Sebelumnya, penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan eks Ketua Lembaga Antirasuah itu sebagi tersangka pemerasan SYL.
Ade menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara di Gedung Direktorat Reserse Keiminal Khusus (Dittreskrimsus) pada Rabu (22/11/2023) malam.
“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Ade Safri.
2. Firli Bahuri terancam hukuman pidana penjara seumur hidup

Dalam perkara ini, Firli terancam pidana seumur hidup. Ia dijerat Pasal 12e, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” kata Ade.
3. Polisi menemukan data penukaran valas Rp7 miliar

Penyidik menyita banyak bukti kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Salah satunya, bukti penukaran valas di beberapa money changer pada periode Februari 2021-September 2023.
“Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data elektronik dan dokumen elektronik yang ada di dalamnya, meliputi satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7.468.711.500,” ujar Ade.