Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Food Estate Ganjal Kementan Raih WTP, Auditor BPK Minta Pelicin Rp12 M

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Proyek Food Estate disebut mengganjal Kementerian Pertanian meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk meraih WTP, Kementerian Pertanian diminta membayar "pelicin" Rp12 miliar oleh auditor BPK.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Sekretaris Ditjen PSP Kementerian Pertanian, Hermanto, yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan bahwa BPK pernah memberikan catatan terhadap proyekk food estate.

"Ada temuan BPK terkait food estate," ujar Hermanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

"Ada banyak temuannya?" tanya Jaksa.

"Tidak banyak, tapi besar," jawab Hermanto.

1. Auditor BPK minta Rp12 miliar supaya WTP

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Hermanto menjelaskan, ada permintaan uang senilai total Rp12 miliar dari auditor BPK bernama Victor. Uang itu merupakan 'pelicin' agar Kementan meraih opini WTP dari BPK.

"Iya (diminta) Rp12 miliar oleh Pak Victor tadi," ujarnya.

2. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi Rp44,5 M

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (tengah) yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, berjalan keluar usai mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).

Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

3. KPK masih usut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (tengah) yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, berjalan keluar usai mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).

Sementara persidangan berlangsung, KPK juga terus mengusut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait hal ini.

Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo. Penyitaan itu merupakan upaya KPK melakukan pemulihan aset dalam perkara korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us