Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Fraksi PDIP Dorong Pemerintah Buat Transportasi Umum di Kawasan Perumahan

Ilustrasi angkot (IDN Times/Zulkifli Nurdin)
Ilustrasi angkot (IDN Times/Zulkifli Nurdin)
Intinya sih...
  • Pembangunan perumahan harus memiliki strategi pengembangan kota
  • Harus ada kerja sama lintas kementerian dan lembaga
  • Negara harus hadir untuk menyediakan layanan transportasi umum
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi PDIP, Irine Yusiana Roba, mendorong pemerintah untuk membuat layanan transportasi umum di kawasan perumahan. Sebab, saat ini banyak perumahan baru yang jauh dari layanan transportasi umum.

"Kami mendorong pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang maupun Peraturan Daerah yang berkaitan dengan perumahan," ujar Irine dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

"Sudah saatnya pengembang diwajibkan menyediakan akses transportasi umum sebagai bagian dari fasilitas umum di setiap kawasan perumahan baru," sambungnya.

1. Pembangunan perumahan harus memiliki strategi pengembangan kota

Ilustrasi angkot Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Ilustrasi angkot Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Irine mengatakan, pembangunan kawasan transportasi umum penting dilakukan agar masyarakat di perumahan baru bisa mudah melakukan mobilitas.

Menurutnya, pembangunan perumahan juga harus memiliki strategi pengembangan kota.

"Hunian yang terintegrasi dengan transportasi publik massal akan menciptakan mobilitas yang lebih efisien, mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sekitar titik-titik transportasi," kata dia.

2. Harus ada kerja sama lintas kementerian dan lembaga

Ilustrasi angkot di Bandung (IDN Times/Debbie Sutrisno)
Ilustrasi angkot di Bandung (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Untuk mewujudkan hal tersebut, kata Irine, perlu ada kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah. Irine menyebutkan, transportasi massal sangat dibutuhkan masyarakat.

“Pemerintah bisa membuka opsi dalam memperluas skema Buy The Service (BTS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2022. Melalui skema ini, layanan angkutan kota yang menjangkau kawasan perumahan bisa disubsidi dan dioperasikan secara berkelanjutan," ujar dia.

3. Negara harus hadir

ilustrasi angkot menuju ICE BSD City (dok. Pemkot Tangerang)
ilustrasi angkot menuju ICE BSD City (dok. Pemkot Tangerang)

Lebih lanjut, Irine mengatakan, negara harus hadir untuk menyediakan kemudahan bagi warganya, salah satunya menyediakan layanan transportasi umum.

"Ini bentuk kehadiran negara untuk memastikan masyarakat di kawasan pemukiman, termasuk yang berada di pinggiran kota, tetap mendapatkan akses transportasi publik yang terjangkau dan berkualitas,” ucap Irine.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Komnas HAM Beri Kesaksian di MK: Ada 114 Aduan Pelanggaran HAM di PSN

07 Okt 2025, 13:51 WIBNews