FSGI: Pernyataan Prabowo soal Kenaikan Gaji Buat Guru Gagal Paham

- FSGI menilai wacana kenaikan gaji guru perlu diluruskan
- Kenaikan gaji guru dinilai mustahil karena tidak ada sumber dana
Jakarta, IDN Times - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai, wacana kenaikan gaji guru bagi yang bersatus aparatur sipil negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan non-ASN yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto perlu diluruskan.
Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Mansur, menilai, para guru gagal paham soal pernyataan Prabowo ini. Mansur sendiri mendengar pernyataan langsung Prabowo saat puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di Stadion Jakarta International Veledrome, Kamis (28/11/2024).
“Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok, yang dari pemerintahan sebelumnya memang sudah mendapatkan satu kali gaji pokok, tidak ada yang berubah. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta yang semula Rp1,5 juta. Namun para guru gagal paham pernyataan Presiden," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (2/12/2024).
1. Sangat mustahil terjadi karena tak ada sumber dana

Sementara, Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, mengatakan, kenaikan gaji ini mustahil dilakukan karena tidak ada sumber dananya. Apalagi, kini ada program makan bergizi gratis yang dirasa akan berkontribusi menggerus APBN.
"Menaikkan gaji guru sebagaimana janji kampanye Pilpres Prabowo-Gibran hal yang sangat mustahil terjadi karena tidak ada sumber dananya. APBN kita sudah minus karena harus membiaya makan bergizi gratis Rp10 ribu per siswa per hari. Kebijakan makan siang gratis tentu akan mengerus dalam APBN kita," kata dia.
2. Tak ada peningkatan tunjangan guru non-ASN

FSGI menjabarkan, pada 2025 tidak ada tambahan kesejahteraan atau kenaikan gaji bagi guru ASN.
Sejak 2008, pemerintah telah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Hal ini juga berlaku bagi guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 yang akan menerima TPG pada 2025. Dengan begitu, kata dia, hal ini bukanlah kenaikan gaji baru.
Selain itu, untuk guru non-ASN, tidak ada peningkatan TPG pada 2025 karena mereka sudah menerima tunjangan sebesar 1,5 juta. Kemudian, bagi yang telah mendapatkan SK Inpassing, akan memperoleh TPG lebih tinggi sesuai golongan ASN.
Hal ini tercantum dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024. Nantinya, kata dia, SK inpassing akan naik secara berkala.
3. Perbaikan kesejahteraan guru honorer murni

Namun, wacana pemerintah dinilai FSGI perlu didorong dengan perbaikan kesejahteraan guru honorer murni. Hal itu berupa Upah Minimum Guru yang berlaku umum, bukan bantuan sementara seperti BLT.
”Oleh karena itu, untuk meluruskan persepsi, maka FSGI mendesak pemerintah segera mengkalarifikasi secara resmi terkait kebijakan kenaikan gaji guru, mengingat dampaknya sangat luas,” kata Heru.