JPPI Nilai Siswa SD Akhiri Hidup di NTT karena Kanibalisasi Dana Pendidikan

- Menyerah karena biaya pendidikan yang mencekik
- Mengabaikan amanah konstitusi
- Kanibalisasi anggaran pendidikan
Jakarta, IDN Times -Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) memaknai kasus anak yang akhiri hidup di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena tak bisa beli pena dan buku jadi sinyal lumpuhnya perlindungan hak anak atas pendidikan, khsususnya bagi mereka yang terkendala karena biaya.
“Di tengah klaim pemerintah tentang anggaran pendidikan yang terus naik, realitas di lapangan justru menunjukkan bahwa nyawa seorang anak bisa melayang hanya karena harga sebuah buku dan pena yang tak terjangkau,” kata Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidkikan Indonesia (JPPI), dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
1. Menyerah karena biaya pendidikan yang mencekik

Kondisi ini dikaitkan dengan narasi yang muncul belakangan dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bahwa faktor utama anak putus sekolah adalah karena tidak bisa jajan. Pernyataan ini dinilai bukan hanya absurd, tapi juga bentuk penghinaan terhadap realitas kemiskinan yang dialami jutaan keluarga di Indonesia.
“Kasus di NTT ini secara langsung membantah dan membungkam narasi tersebut. Anak-anak kita putus sekolah bukan karena mereka tidak bisa jajan cilok di kantin. Mereka menyerah karena biaya pendidikan yang mencekik,” kata Ubaid.
2. Mengabaikan amanah konstitusi

Meskipun pemerintah meneriakkan slogan wajib belajar 13 tahun, namun yang jadi pertanyaan menurut Ubaid adalah apakah pemerintah pernah dengar jeritan rakyat soal biaya sekolah yang tambah hari tambah mahal.
Ini dinilai terjadi karena adanya pengabaian atas amanah konstitusi soal pembiayaan pendidikan. Pasal 31 UUD 1945, Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (3/PUU-XXII/2024) secara eksplisit memerintahkan negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan.
Pemerintah pusat dan daerah dinilai seolah cuci tangan dengan menyerahkan beban biaya operasional kepada wali murid. Ketika seorang anak SD merasa begitu terbebani hingga memilih mengakhiri hidup, itu artinya fungsi perlindungan negara telah mati.
“Sekolah yang seharusnya menjadi safe space dan tempat anak-anak belajar, justru berubah menjadi penjara mental yang penuh intimidasi ekonomi,” kata Ubaid.
3. Kanibalisasi anggaran pendidikan

JPPI melihat adanya gejala kanibalisasi anggaran pendidikan. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk memastikan setiap anak memiliki buku dan pena, kini justru digerogoti untuk mendanai lembaga-lembaga baru dan program populis seperti makan siang gratis yang dikelola oleh badan-badan seperti BGN.
Anggaran pendidikan yang mestinya 20 persen dari APBN, disebut dibegal oleh UU No.17/2025 tentang APBN 2026. Dalam Pasal 22 disebutkan pendanaan MBG masuk bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan. Maka, 69 persen anggaran MBG bersumber dari dana pendidikan. Besaran yang diambil MBG mencapai Rp223 triliun, atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan Rp769,1 triliun.
“Gara-gara pasal ini, anggaran pendidikan (selain peruntukan MBG) di APBN 2026 kini tinggal 14 persen, dari yang semestinya 20 persen,” kata Ubaid.
“Pemerintah tampak lebih sibuk mengurusi urusan logistik makanan daripada memastikan anak-anak bisa belajar dengan tenang. Apa gunanya perut kenyang jika anak-anak harus menanggung rasa malu dan depresi karena tidak mampu membeli alat tulis? Prioritas ini terbalik dan membahayakan masa depan bangsa,” lanjut Ubaid.



















