Gelar Aksi di Polda Metro, Massa Minta Penyidik Tangkap Roy Suryo

- Sekelompok orang AMMI menuntut Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan Rismon Sianipar sebagai tersangka fitnah ijazah palsu Jokowi.
- AMMI menegaskan tuduhan ijazah palsu sebagai kejahatan hukum yang harus dituntaskan, menolak intervensi pihak kepolisian, dan mendesak statuskan Roy Suryo CS sebagai tersangka.
- TPUA mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat keberatan atas dihentikannya penyelidikan kasus ijazah Jokowi, dengan alasan gelar perkara cacat secara hukum.
Jakarta, IDN Times - Sekelompok orang yang mengatasnamakan pihaknya sebagai Aspirasi Milenial Maluku Indonesia (AMMI) menggelar aksi di depan Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Puluhan demonstran itu meminta agar Polda Metro segera tersangkakan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan kawan-kawan atas kasus fitnah keji yang di alamatkan kepada Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo.
1. Roy Suryo dan kawan-kawan dianggap fitnah Jokowi terkait ijazah palsu

Menurut Koordinator Presidium AMMI Fauzan Ohorella, penyidik Polda Metro Jaya bisa segera proses hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya atas kejahatan yang telah mereka lakukan, yakni memfitnah Jokowi dengan menyebutkan ijazah palsu di berbagai platform media.
"Bahwa Bareskrim Polri telah mengumumkan hasil ijazah milik Jokowi, adalah asli. Ini bisa menjadi dasar untuk penyidik Polda Metro segera jadikan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dkk sebagai tersangka dalam kejahatan mereka, yang telah melakukan fitnah keji terhadap Jokowi," kata Fauzan.
2. Soroti dugaan pelanggaran UU ITE

Selain itu, Roy Suryo dan kelompoknya juga dianggap melanggar Pasal 32 ayat (3) UU ITE.
"Ancaman hukumannya jelas di atas 10 tahun. Inilah yang jadi triger untuk kami hadir di markas Polda Metro Jaya, agar segera proses perbuatan melawan hukum Roy, dkk itu," ucap Fauzan.
Koordinator aksi lainnya, Zulham Rahayaan menegaskan, kasus tudingan ijazah palsu adalah tindak kejahatan hukum sehingga harus segera di tuntaskan.
"Kami menolak asumsi atau opini yang menyebut bahwa Jokowi masih bisa intervensi pihak kepolisian. Sederhana aja, kenapa gak dari awal saat masih menjadi (Jokowi) laporkan mereka," tuturnya
"Maka itu, sekali lagi kami mendesak agar penyidik polri bisa segera statuskan Roy Suryo CS sebagai tersangka," imbuh dia.
3. TPUA datangi Polri, minta gelar perkara khusus ijazah palsu Jokowi

Sebelumnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (26/5/2025). Mereka datang untuk menyerahkan surat keberatan atas dihentikannya penyelidikan kasus ijazah Jokowi.
Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah, mengatakan, pihaknya mengajukan puluhan poin keberatan.
"Ada 26 butir yang kita masukkan sebagai alasan hukum kenapa kita keberatan atas berhentinya penyelidikan oleh pihak Bareskrim," kata Rizal Fadhillah, di Bareskrim Polri.
Rizal menilai, gelar perkara yang berujung pada penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi cacat secara hukum karena pihak pelapor dan terlapor tak dihadirkan dalam gelar perkara.
"Pelapor tidak diundang, terlapor tidak diundang, jadi internal sekali," ucap dia.
Selain itu, ada beberapa saksi ahli yang sudah dicantumkan oleh pelapor dalam laporan tapi tak dimintai keterangan. Salah satu saksi ahli yang dimaksud adalah Rismon Sianipar.
"Kita punya ahli Doktor Rismon dan itu masuk dalam bukti kita yang diajukan oleh kita tapi tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan," ujar dia.
Atas keberatan yang diajukan, TPUA meminta agar dilakukan gelar perkara khusus oleh polisi atas kasus tersebut. Menurut dia, gelar perkara khusus dapat dilakukan karena kasus itu sudah begitu menyita perhatian publik.
Sebelumnya, polisi telah rampung melakukan penyelidikan atas kasus ijazah Jokowi yang dilaporkan TPUA. Hasilnya, polisi menilai bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli.
Polisi tak menemukan unsur pidana dalam kasus itu. Penyelidikan pun dihentikan.
Adapun selama proses penyelidikan, polisi memintai keterangan dari total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi. Selain itu, polisi juga sudah melakukan uji laboratorium forensik terhadap berbagai dokumen.