Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, di Indramayu, Jawa Barat. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Penggeledahan tersebut berlangsung pada Kamis (2/4/2026). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti.

"Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga barang bukti elektronik ya," ujar Juru Bicara KPK Budi prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).

Budi mengatakan, bukti yang disita akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, Ono akan diperiksa KPK lagi.

"Dokumen-dokumen catatan itu dibutuhkan oleh penyidik untuk nanti didalami dikonfirmasi dalam pemeriksaan kepada para pihak ya, termasuk terbuka kemungkinan nanti untuk dilakukan penjadwalan pemeriksaan kepada saudara ONS ya untuk menerangkan temuan-temuan penyidik dalam dua kegiatan penggeledahan tersebut," ujarnya.

Diketahui, rumah Ono Surono di Bandung digeledah pada Rabu (1/4/2026). Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah bukti seperti uang ratusan juta rupiah.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu yang ada di Indramayu. Ono juga sebelumnya telah diperiksa KPK terkait penerimaan uang dari tersangka Sarjan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, H.M Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dugaan korupsi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam OTT.

Ade diduga menerima uang Rp14,2 miliar dari berbagai pihak. Ayahnya berperan sebagai perantara sebagian uang korupsinya, sedangkan Sarjan diduga memberikan Rp9,5 miliar kepada Ade.

Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4. Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.