Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Geledah Rumah Wali Kota Madiun Maidi, KPK Sita Uang Tunai-Dokumen

Wali Kota Madiun, Maidi
Wali Kota Madiun, Maidi. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK menggeledah rumah Wali Kota Madiun dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto.
  • KPK menyita uang tunai dan dokumen sebagai barang bukti dari penggeledahan tersebut.
  • Wali Kota Madiun, Maidi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan pemerasan serta gratifikasi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota Madiun, Maidi, dan rumah orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti seperti uang tunai dan dokumen.

"Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (22/1/2026).

Diketahui, Wali Kota Madiun, Maidi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan pemerasan serta gratifikasi. Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Ruhdiyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Lalu, Maidi disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Share
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

Pemerintah Suriah Resmi Ambil Alih Kamp al-Hawl dari SDF

22 Jan 2026, 11:09 WIBNews