Gerindra Sadar PPN 12 Persen Masih Sasar Kebutuhan Mikro

- Ahmad Muzani membuka suara mengenai rencana kenaikan PPN 12 Persen yang diatur dalam UU HPP tahun 2021.
- Pemerintah akan melakukan seleksi terhadap barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen, termasuk barang-barang kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
- Muzani mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mendengar semua aspirasi penolakan kenaikan PPN 12 persen di masyarakat dan akan mengumumkan keputusan terbaiknya.
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani buka suara perihal polemik rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen yang akan berlaku pada Januari 2025.
Muzani menyampaikan, implementasi kenaikan PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ia menyadari, kenaikan PPN itu tidak bisa dipukul rata terhadap seluruh barang dan jasa karenanya ditetapkan secara selektif.
"Jadi ya itu masalahnya diundang-undang, maka kemudian pemerintah tahu, menyadari itu maka yang diperlakukan adalah selektif. Apa itu selektif? Pilah-pilih. Apa itu pilah pilih yang dianggap barang mewah saja," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/12/2024).
1. Gerindra sadar PPN 12 persen masih sasar barang-barang mikro

Wakil Ketua MPR RI itu juga mengakui, penerapan PPN 12 persen ini juga masih menyasar barang-barang yang menjadi kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
Oleh sebab itu, dia mengatakan, pemerintah tentu akan mengkaji mana saja item-item yang akan dikenakan PPN 12 persen. Nanti, hasil kajian itu akan diumumkan oleh pemerintah kepada publik.
"Tapi pengenaan terhadap barang mewahnya ternyata juga masih berdampak kepada hal-hal yang sektor mikro. Ya sudah kalau itu masih terjadi akan kita sampaikan, akan dibahas," kata dia.
2. Gerindra klaim Prabowo dengar aspirasi rakyat

Lebih jauh, Muzani mengklaim, Presiden Prabowo Subianto mendengar semua aspirasi penolakan kenaikan PPN 12 persen di masyarakat.
Di sisi lain, dia mengatakan, semua aspirasi yang terjadi saat ini merupakan bagian dari proses demokrasi, yang harus didengar oleh pemerintah. Sehingga semua aspirasi itu akan menjadi catatan bagi Kepala Negara untuk mengambil keputusan terbaik.
"Pak Prabowo memahami keberatan-keberatan tersebut dan nanti pada waktunya beliau akan mengumumkan itu semua. Apa saja poin-poin yang harus diambil untuk dilakukan penaikan," kata dia.
3. Gerindra sebut UU HPP lahir di saat Pandemik COVID-19

Muzani menambahkan, kenaikan PPN 12 persen tersebut merupakan amanat UU HPP yang harus dijalankan di tahun 2025, karena telah disahkan oleh pemerintah dan DPR. Dia menegaskan, siapapun presidennya, wajib menjalani apa yang telah diamanatkan oleh undang-undang.
Adapun, UU HPP ini juga lahir di saat masa-masa Pandemik COVID-19. Negara ketika itu dalam kondisi tidak memiliki penerimaan yang baik. Semua negara berpikir bagaimana mendapatkan sumber-sumber penerimaan.
"Sekarang Pak Prabowo jadi presiden. Sebagai kewajiban atas undang-undang yang sudah diputuskan maka kewajiban pemerintah adalah melaksanakan undang-undang tersebut," tutur dia.